Praktisi Hukum Rikha Permatasari : ” Jangan Berhenti di Label Utang-Piutang Usut Dugaan Tipu Muslihat Sejak Awal” 

Detikperistiwa.co.id

Manggarai Barat _ NTB – Soroti Perkara Emiliana Helni, Praktisi Hukum Desak Penelusuran Aliran Dana, Kebenaran Usaha, dan Dugaan Penggunaan Pengaruh Jabatan

Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh laporan dugaan penipuan yang melibatkan Emiliana Helni dan Ivon Burhan di Manggarai Barat. Menurutnya, penanganan perkara harus menjawab persoalan mendasar: bagaimana uang diperoleh, apa yang dijanjikan, dan apakah keterangan sebelum penyerahan uang sesuai kenyataan.

“Jangan berhenti pada pertanyaan mengapa uang belum dikembalikan. Telusuri apakah uang itu diserahkan karena keterangan yang benar atau karena dugaan tipu muslihat. Di situlah batas antara sengketa perdata dan dugaan penipuan harus diuji,” tegas Rikha dalam tanggapannya.

Kronologi Harus Dibuka, Setiap Transaksi Harus Dipisahkan

Investigasi.News pada 13 April 2026 memberitakan bahwa EH mengaku menyerahkan modal usaha Rp72 juta, dengan sisa kewajiban disebut sekitar Rp21 juta. Berita itu juga memuat klaim pinjaman pribadi Rp37 juta pada 18 Februari 2026, jatuh tempo 18 Maret 2026, serta dugaan tekanan terkait penutupan usaha. Pihak IB diberitakan sebagai pejabat bidang ketenagakerjaan dan belum memberikan keterangan resmi saat berita diterbitkan.

Sementara itu, pemberitaan 13 Oktober 2026 menyebut tuntutan pengembalian Rp42 juta dan adanya SPDP tertanggal 28 September 2026. Pihak kuasa hukum pelapor menyoroti dugaan ketidaksesuaian rencana usaha dengan keadaan sebenarnya. Informasi tersebut merupakan keterangan dalam pemberitaan, belum merupakan temuan yang diverifikasi langsung oleh Rikha.

Rikha menekankan bahwa perbedaan angka dalam kedua pemberitaan harus dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen.

“Modal usaha, pinjaman pribadi, pembayaran yang sudah diterima, dan saldo kewajiban harus dipisahkan. Jangan menjumlahkan angka dari pemberitaan tanpa rekonsiliasi. Ketegasan penegakan hukum harus ditopang ketelitian pembuktian,” ujarnya.

Usaha yang Dijanjikan Harus Diuji Keberadaannya

Menurut Rikha, penyidik perlu memeriksa komunikasi sebelum transaksi, bukti transfer, kuitansi, perjanjian, rekaman yang diperoleh secara sah, serta saksi yang mengetahui penyerahan uang.

Keberadaan dan aktivitas usaha yang ditawarkan juga perlu ditelusuri, termasuk penggunaan dana dan dasar pembayaran yang pernah diterima pelapor.

“Jika usaha itu benar ada, buktikan aktivitasnya. Jika diduga hanya menjadi alasan untuk memperoleh uang, uji dugaan tersebut dengan dokumen dan saksi. Kegagalan usaha tidak otomatis merupakan penipuan, tetapi dugaan kebohongan sejak awal juga tidak boleh diabaikan.”

Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Mahkamah Agung bahwa tidak terpenuhinya perjanjian yang dibuat secara sah tanpa itikad buruk merupakan persoalan keperdataan; dugaan penipuan memerlukan pemeriksaan terhadap itikad awal dan cara pihak lain digerakkan menyerahkan uang.

Dugaan Tekanan Jabatan Perlu Diperiksa Secara Tersendiri

Rikha turut menyoroti klaim mengenai tekanan penutupan usaha dalam pemberitaan April. Ia meminta pemeriksaan membedakan tindakan pengawasan ketenagakerjaan yang sah dengan kemungkinan penggunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

“Pengawasan ketenagakerjaan harus dijalankan menurut hukum. Apabila ada dugaan kewenangan dipakai untuk menekan warga demi memperoleh keuntungan pribadi, dugaan itu harus diperiksa. Namun, jabatan seseorang sendiri tidak membuktikan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Dasar Hukum Harus Tepat, Bukan Sekadar Mencantumkan Pasal

Rikha menjelaskan beberapa ketentuan yang relevan untuk diuji sesuai bukti:

1. Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penipuan: mencakup maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui sarana seperti tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan orang menyerahkan barang atau memberikan utang. Tidak terpenuhinya pembayaran saja belum cukup membuktikan seluruh unsur tersebut.

2. Pasal 486 KUHP, mengenai penggelapan: berkaitan dengan pemilikan secara melawan hukum atas barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana. Penerapannya harus memeriksa sifat penguasaan dana; pinjaman yang belum dibayar tidak otomatis menjadi penggelapan.

3. Pasal 1338 dan Pasal 1243 KUHPerdata, sebagai dasar menguji kekuatan mengikat perjanjian yang sah serta tuntutan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya kewajiban, dengan memperhatikan syarat hukumnya. Pasal 1365 KUHPerdata dapat dipertimbangkan apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan unsur pertanggungjawabannya terbukti.

Penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus memperhatikan waktu masing-masing perbuatan dan aturan peralihan yang berlaku. Hubungan para pihak yang berlangsung dalam beberapa periode tidak boleh dianggap sebagai satu peristiwa tanpa pemeriksaan kronologi.

Laporan Balik Harus Diperiksa Objektif

Mengenai pemberitaan adanya laporan pencemaran nama baik terhadap EH, Rikha meminta kedua laporan diperiksa berdasarkan unsur dan bukti masing-masing. Laporan balik tidak dengan sendirinya membantah dugaan penipuan, sedangkan kedudukan sebagai pelapor juga tidak membebaskan seseorang dari pemeriksaan atas tindakannya sendiri.

“Klausul yang memperbolehkan publikasi bukan izin tanpa batas. Isi publikasi, konteks, tujuan, serta aturan yang berlaku tetap harus diperiksa. Semua pihak berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama,” ujarnya.

Rikha meminta kepolisian memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak yang berhak serta menjelaskan dasar setiap keputusan penanganan perkara.

“Usut uangnya, periksa janji usahanya, dan uji dugaan tekanan jabatannya. Jika unsur pidana terbukti, tindak sesuai hukum. Jika yang terbukti adalah wanprestasi, pastikan jalur pemulihan hak ditempuh secara tepat. Penegakan hukum harus berani sekaligus cermat.”

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya. By 

Dr. (c) TNI AD Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Praktisi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain