Didampingi LPKSM-YKM, Pengusaha Asal Pekalongan Tuntut Penyelesaian Hak Operasional Alat Berat Terkait Macetnya Tagihan CV. Gayung Emas

Didampingi LPKSM-YKM, Pengusaha Asal Pekalongan Tuntut Penyelesaian Hak Operasional Alat Berat Terkait Macetnya Tagihan CV. Gayung Emas

BATANG, JAWA TENGAH – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Konsumen Mandiri (LPKSM-YKM) secara resmi memberikan atensi dan pendampingan terhadap sebuah sengketa usaha yang menimpa seorang pelaku usaha penyedia jasa alat berat asal Pekalongan. Pihak vendor hingga kini masih memperjuangkan kejelasan penyelesaian administratif atas sisa lembar penagihan (invoice) yang belum dituntaskan oleh manajemen CV. Gayung Emas melalui Direktur Utamanya, sdr. OV, yang dilaporkan memutus akses komunikasi.

Berdasarkan data dan dokumen penagihan resmi yang dihimpun, persoalan ini bermula dari adanya pengajuan invoice tertanggal 27 Maret 2025 dengan nilai sisa kewajiban operasional sebesar Rp97.670.000. Karena tidak adanya kepastian penyelesaian, pihak vendor mengambil langkah tegas pada 29 Maret 2025 dengan menarik seluruh unit alat beratnya dari area operasional kerja di wilayah Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, guna meminimalisasi risiko kerugian usaha yang lebih besar. Namun, sejak penarikan unit tersebut hingga Oktober 2026, penyelesaian hak ekonomi pengusaha asal Pekalongan tersebut dilaporkan masih tertunda dan belum menemui titik .

Persoalan gagal bayar ini berimbas pada tertahannya sisa dana anggaran operasional untuk periode pengerjaan kelanjutan yang diperkirakan berada di kisaran angka Rp200 jutaan pada pihak pemilik kawasan, Batang Industrial Park (BIP) / Intiland. Pihak manajemen kawasan dikabarkan memilih untuk membekukan sementara pencairan dana tersebut demi mematuhi tertib administrasi, mengingat ketiadaan kehadiran fisik maupun kelengkapan berkas resmi dari jajaran direksi utama CV. Gayung Emas selaku mitra kerja.

Berdasarkan informasi dan aspirasi warga di lapangan, sdr. OV selaku pimpinan badan usaha tersebut diduga memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan salah satu oknum aparatur pemerintahan/tokoh otoritas publik aktif di wilayah Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Pihak korban bersama LPKSM-YKM sangat menyayangkan apabila persoalan tata kelola bisnis di wilayah hukum Kabupaten Batang ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya upaya mediasi atau fasilitasi penyelesaian yang konstruktif dari pihak-pihak terkait selama lebih dari satu setengah tahun.

Ketua LPKSM-YKM menegaskan perlunya pelindungan iklim usaha yang sehat dan transparan di kawasan industri strategis Jawa Tengah, khususnya bagi para pengusaha dan penyedia jasa lokal. Lembaga menyatakan akan terus mengawal transparansi kasus ini agar pemenuhan hak-hak perdata para pelaku usaha terlindungi sesuai koridor perundang-undangan.

Apabila jalur komunikasi persuasif dan pintu mediasi yang dibuka tetap menemui jalan buntu, pihak korban dengan didukung tim hukum bersiap untuk menempuh mekanisme konstitusional yang tersedia.

Langkah yang disiapkan meliputi pengajuan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Batang guna memohon sita jaminan pihak ketiga terhadap sisa dana anggaran milik CV. Gayung Emas yang mengendap di pihak kawasan industri untuk pemenuhan kewajiban senilai Rp97.670.000. Selain itu, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum formil di luar ranah keperdataan, pihak korban tidak menutup kemungkinan untuk melakukan koordinasi resmi dengan aparat penegak hukum di Polres Batang demi kepastian hukum yang berkeadilan.

Team Redaksi

Oleh : Team Investigasi Detikperistiwa.co.id

Editorial Kaperwil Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain