Makassar, detikperistiwa.co.id – Ditlantas Polda Sulawesi Selatan mengerahkan 1.596 personel dalam Operasi Patuh Pallawa 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., S.H., M.H., M.Han., melalui Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (26/10/2026).
Gani mengatakan operasi tersebut mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
“Tema yang diusung adalah bagaimana Polri bersama masyarakat mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, serta fatalitas korban kecelakaan sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat saat berkendara.
“Tujuan pelaksanaan operasi ini bagaimana menekan pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas maupun fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memprioritaskan delapan jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan dampak fatal.
Sasaran pertama ialah pengemudi atau pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.
Pelanggaran lainnya adalah pengendara di bawah umur serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Petugas juga menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt.
Pengemudi yang berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol turut menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Pallawa tahun ini.
Selain itu, petugas menyasar pengendara yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Gani menjelaskan, pelaksanaan operasi melibatkan empat satuan tugas (satgas) dengan fungsi berbeda untuk mendukung penertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Satgas Preemtif bertugas memberikan pembinaan, penyuluhan, dan pendidikan kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Kegiatan Satgas Preemtif berupa penyuluhan, bimbingan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang bagaimana berlalu lintas dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Satgas Preventif menjalankan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), termasuk pengawasan lalu lintas serta pemberian teguran kepada pelanggar.
Adapun Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) bertugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, sesuai sasaran prioritas operasi.
Operasi tersebut juga didukung Satgas Bantuan yang terdiri dari unsur Propam dan Intelijen untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Dari total 1.596 personel yang dilibatkan, sebanyak 130 personel berasal dari satuan tugas Polda Sulsel, sedangkan 1.466 personel lainnya berasal dari satuan tugas polres jajaran.
Gani menegaskan penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan, sementara penerapan tilang elektronik atau ETLE mengikuti jenis pelanggaran yang terekam.
“ETLE menangkap pelanggaran sesuai dengan pelanggaran yang ada. Tujuan kita bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat sehingga tertib dalam berlalu lintas,” ungkapnya.
Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, Ditlantas Polda Sulsel berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga risiko kecelakaan dan fatalitas korban dapat ditekan.
Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk melengkapi perlengkapan keselamatan, menaati rambu-rambu, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(N)













