Makassar, detikperistiwa.co.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan Calon Siswa (CASIS) Polri sedang diproses.
Laporan tersebut menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota Polri. Polda Sulsel memastikan perkara ditangani sesuai kewenangan masing-masing dan berdasarkan alat bukti.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tersebut.
Laporan atas nama Jafar Dg Sikki diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 21 Oktober 2026.
“Terhadap kedua laporan tersebut, saat ini sedang dilakukan penanganan secara profesional, transparan, dan independen sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Didik di Mapolda Sulsel, Selasa (27/10/2026).
Selain laporan pidana, dugaan keterlibatan anggota Polri juga dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel sehari setelah laporan pertama.
Didik mengatakan Propam akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik apabila ditemukan keterlibatan anggota dalam perkara tersebut.
“Sementara Ditreskrimum akan menangani aspek dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan melakukan verifikasi terhadap alat bukti yang ada,” ujarnya.
Polda Sulsel turut menanggapi pemberitaan yang menyebut nama perwira Polri berinisial AKP DA dalam perkara tersebut.
Didik menegaskan penyebutan nama tersebut belum dapat dimaknai sebagai bentuk kesalahan atau keterlibatan yang telah terbukti secara hukum.
“Proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Menurutnya, setiap dugaan yang dilaporkan akan diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian secara resmi sesuai ketentuan hukum.
Polda Sulsel memastikan penanganan perkara tidak didasarkan pada asumsi, melainkan melalui pemeriksaan terhadap laporan, keterangan, serta alat bukti yang ditemukan penyidik.
Di sisi lain, Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam penerimaan anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.
Proses penerimaan anggota Polri, kata Didik, dilaksanakan dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
“Proses rekrutmen Polri harus berjalan secara bersih dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik percaloan ataupun penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.
Polda Sulsel juga menegaskan proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Didik memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa membedakan pihak yang dilaporkan, termasuk apabila dugaan tersebut berkaitan dengan anggota Polri.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” jelas Didik.
Polda Sulsel menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan calon anggota Polri.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran yang terbukti dilakukan oknum anggota, penindakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Polda Sulsel mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penerimaan anggota Polri dan melaporkan setiap indikasi penipuan, percaloan, maupun penyimpangan melalui saluran pengaduan resmi.(*)







