SIDOARJO – detikperistiwa.co.id
Kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Jalan Raya Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian serius. Korban diduga diseret, dipukul, hingga mengalami luka akibat senjata tajam jenis celurit dalam insiden yang terjadi pada Rabu dini hari, 30 September 2026.
Polresta Sidoarjo mengungkap perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026). Tiga orang yang diduga terlibat telah ditangkap, masing-masing berinisial RPA (17), YA (19), dan FEW (21). Ketiganya diamankan di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (16/10/2026).
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candraputra menjelaskan bahwa dugaan aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan solidaritas kelompok setelah seorang teman para tersangka sebelumnya mengalami kekerasan.
“Dugaan sementara, aksi ini dilatarbelakangi solidaritas terhadap teman para tersangka yang sebelumnya mengalami kekerasan. Namun, persoalan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain,” ujarnya.
### Korban Diduga Diseret Keluar Warung dan Diserang dengan Celurit
Berdasarkan kronologi perkara yang disampaikan, peristiwa bermula sekitar pukul 01.14 WIB ketika korban sedang membeli mi goreng di sebuah warung Madura di Jalan Raya Buduran.
Rombongan yang diduga merupakan para tersangka melintas dan melihat korban mengenakan pakaian dengan atribut kelompok tertentu. Mereka kemudian berhenti dan menghampiri korban.
Sekitar tiga orang diduga menarik korban secara paksa keluar dari area warung. RPA dan YA disebut berperan menyeret serta memukul korban. Sementara itu, FEW disebut menggunakan celurit untuk melukai korban di bagian punggung dan kaki.
Setelah kejadian tersebut, para pelaku diduga melepas kaus korban dan membawanya pergi, kemudian meninggalkan korban di lokasi.
Polisi menduga rombongan tersebut berkonvoi untuk mencari anggota kelompok tertentu yang mengenakan atribut serupa sebagai bentuk solidaritas terhadap teman mereka. Dugaan motif ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan guna memastikan rangkaian kejadian dan peran setiap tersangka.
### Polisi Amankan Celurit dan Rekaman CCTV
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan.
Dari korban, polisi memperoleh celana pendek hitam dan sepasang sandal hitam yang mengalami sobekan yang diduga akibat benda tajam.
Penyidik juga mengamankan satu flashdisk berisi rekaman video kejadian dari Yani, pemilik warung Madura. Dari RPA, polisi menyita sebilah celurit panjang berwarna ungu dan sebuah helm hitam berstiker. Sementara dari YA, diamankan satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah.
Adapun dari FEW, penyidik mengamankan jaket hitam, celana panjang hitam, serta kaus hitam milik korban.
Terdapat hal yang perlu diperjelas dalam keterangan barang bukti dan kronologi perkara. Daftar barang bukti menyebut celurit diamankan dari RPA, sedangkan uraian kejadian menyebut FEW sebagai orang yang diduga menggunakannya untuk melukai korban.
Perbedaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada penyidik agar informasi mengenai kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan senjata tajam tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah menyampaikan bahwa barang bukti yang telah diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka.
“Penyidik telah mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit dan rekaman video kejadian. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka,” jelasnya.
### Tersangka Dijerat Ketentuan Perlindungan Anak dan KUHP
Setelah ditangkap pada 16 Oktober 2026, ketiga tersangka dibawa ke Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, pembuktian, dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
### Solidaritas Bukan Alasan untuk Melakukan Kekerasan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa solidaritas kelompok tidak semestinya diwujudkan melalui konvoi untuk mencari lawan, aksi sweeping, intimidasi, maupun penyerangan fisik terhadap orang lain.
Persoalan yang melibatkan anggota suatu kelompok seharusnya diselesaikan melalui jalur komunikasi dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan korban baru.
Pembinaan karakter, pengendalian emosi, serta pengawasan terhadap aktivitas remaja perlu menjadi perhatian bersama, baik keluarga, lingkungan pendidikan, organisasi kepemudaan, maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh identitas atau atribut kelompok tertentu. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, pelaporan kepada pihak berwenang merupakan langkah yang lebih tepat daripada melakukan aksi balasan.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka diharapkan dapat mengungkap secara terang peristiwa tersebut, termasuk motif, peran masing-masing pihak, serta rangkaian kejadian yang menyebabkan seorang remaja menjadi korban kekerasan.(Luqman arif)







