Makassar, detikperistiwa.co.id – Ombudsman RI menyiapkan investigasi khusus terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai berpotensi berkaitan dengan maladministrasi dalam tata kelola penanganannya.
Ketua Ombudsman RI H. Nuzran Joher mengatakan, investigasi tersebut disiapkan menyusul persoalan karhutla yang terus berulang dan semakin parah. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Ngobrol Pengawasan Inklusif Bareng Ombudsman (NGOPI BOSS) di Kantor Ombudsman Sulsel, Kamis (29/10/2026).
Nuzran menegaskan, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kehidupan masyarakat yang terdampak.
“Ini sudah masalah kemanusiaan. Ada orang yang meninggal, ada nyawa yang harus kita perhatikan. Kita harus cepat,” kata Nuzran.
Dia mengatakan, investigasi khusus itu akan melibatkan unsur internal Ombudsman yang menangani bidang hukum dan kehutanan. Nuzran bahkan membuka kemungkinan memimpin langsung proses investigasi tersebut.
“Kami akan menggabungkan dua keasistenan utama, di bidang hukum dan kehutanan. Bisa saja nanti saya akan memimpin sendiri terhadap isu karhutla ini,” ujarnya.
Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi Karhutla
Menurut Nuzran, pemeriksaan akan diarahkan untuk melihat kemungkinan kesalahan prosedur, penyalahgunaan wewenang, serta persoalan tata kelola yang menyebabkan penanganan karhutla tidak berjalan optimal.
Dia menilai, persoalan yang berulang semestinya dapat diantisipasi melalui mitigasi risiko dan perencanaan yang memadai. Karena itu, investigasi akan menelusuri pihak-pihak terkait berdasarkan fakta yang ditemukan.
Ombudsman juga akan mencermati kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa karhutla, termasuk isu yang berdampak lintas negara seperti Malaysia dan Singapura.
Nuzran menegaskan, Ombudsman akan melihat persoalan tersebut dari perspektif pelayanan publik, kemanusiaan, dan keadilan. Dugaan pelanggaran nantinya perlu ditelusuri berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Ombudsman Awasi Program Sekolah Rakyat
Selain karhutla, Nuzran memaparkan pengawasan terhadap program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas nasional pemerintah.
Dia mengatakan, Ombudsman telah memberikan saran perbaikan melalui kajian sistemik sejak program tersebut mulai digagas. Saran itu mencakup regulasi hingga prosedur pelaksanaan program.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan pembangunan sarana, standar operasional, dan pemanfaatan Sekolah Rakyat benar-benar sesuai tujuan, terutama bagi masyarakat miskin ekstrem dan kelompok terlantar.
Nuzran menyebut pihaknya telah menerima informasi bahwa sejumlah saran perbaikan telah dijalankan Kementerian Sosial. Ombudsman akan terus memantau pelaksanaannya agar program tersebut memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Ombudsman RI Terima 23.830 Laporan
Dalam kesempatan itu, Nuzran juga menyampaikan jumlah laporan yang diterima Ombudsman RI secara nasional hingga 19 Oktober 2026 mencapai 23.830 laporan.
Urusan pemerintahan menjadi sektor dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 10.014 laporan. Persoalan pertanahan dan agraria juga menjadi perhatian dalam pengawasan pelayanan publik.
Nuzran menjelaskan, setiap pengaduan akan melalui tahapan verifikasi sebelum Ombudsman memeriksa persoalan dengan memanggil pelapor dan pihak terlapor.
Jika persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan dan perbaikan, penanganannya tidak selalu berakhir dengan penerbitan rekomendasi.
Ombudsman, kata dia, akan terus mendorong perbaikan pelayanan publik agar masyarakat memperoleh layanan yang mudah diakses, cepat, dan sesuai ketentuan.(N)







