Ombudsman Sulsel Lakukan Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Energi dan Agraria

Makassar, detikperistiwa.co.id – Ombudsman Sulawesi Selatan melakukan pengawasan inisiatif terhadap pelayanan kelistrikan, distribusi bahan bakar minyak (BBM), dan gas LPG menyusul berbagai persoalan yang berdampak pada masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Dr. Ismu Iskandar mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan dengan mencermati perkembangan persoalan yang ramai diberitakan media, termasuk pemadaman listrik dan antrean BBM di sejumlah wilayah.

Hal itu disampaikan Ismu dalam kegiatan Ngobrol Pengawasan Inklusif Bareng Ombudsman (NGOPI BOSS) di Kantor Ombudsman Sulsel, Kamis (29/10/2026).

“Kami di perwakilan tidak hanya menyoroti masalah pemadaman listrik. Kami juga melakukan inisiatif terhadap tiga titik pelayanan, yaitu pemadaman listrik, distribusi BBM di SPBU, dan distribusi gas LPG,” kata Ismu.

Terkait kelistrikan, Ismu mengatakan Ombudsman telah meninjau kondisi pembangkit untuk melihat faktor yang memengaruhi pasokan listrik, termasuk ketersediaan air.

Dia menjelaskan, pasokan listrik di Sulawesi Selatan pada kondisi normal dapat mengalami surplus. Namun, ketika kondisi pembangkit terganggu, kemampuan pasokan dapat turun hingga tidak mencukupi kebutuhan.

Ismu menyebut penurunan debit air di pembangkit turut memengaruhi produksi listrik. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pemadaman bergilir, terutama saat beban listrik meningkat pada sore hingga malam hari.

Meski demikian, Ombudsman juga menyoroti aspek perencanaan pemeliharaan pembangkit. Menurut Ismu, masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai penyebab gangguan, langkah penanganan, dan perkiraan waktu pemulihan.

Dia menegaskan, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus sesuai dengan kondisi faktual agar warga memperoleh kepastian mengenai pelayanan listrik.

Selain listrik, Ombudsman Sulsel turut mengkaji persoalan distribusi BBM di sejumlah kabupaten. Ismu mengatakan, pihaknya sedang menganalisis data terkait kuota dan realisasi penyaluran BBM.

Menurutnya, penetapan kuota BBM 2026 mengacu pada realisasi penyaluran tahun sebelumnya. Jika realisasi penjualan pada 2025 lebih rendah daripada kuota yang tersedia, kondisi tersebut dapat memengaruhi penentuan kuota tahun berikutnya.

Di sisi lain, peningkatan kebutuhan masyarakat dapat menyebabkan kuota yang tersedia lebih cepat terserap. Ombudsman masih mengkaji keterkaitan kebijakan kuota dengan kondisi distribusi dan antrean BBM di lapangan.

Ismu mengatakan, persoalan tersebut perlu ditelaah bersama instansi terkait agar penyebab antrean dan keterbatasan pasokan dapat diketahui secara lebih jelas.

Dalam pengawasan pelayanan publik, Ombudsman Sulsel juga menyoroti persoalan agraria yang selama ini mendominasi pengaduan masyarakat.

Ismu menyebut, laporan terkait agraria diperkirakan mencapai sekitar 50 persen dari total pengaduan yang diterima perwakilan Ombudsman Sulsel, dengan jumlah sekitar 300 hingga 500 laporan setiap tahun.

Menurutnya, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi juga dapat bermula dari proses administrasi di tingkat kelurahan, desa, kecamatan, dan instansi lainnya.

Ombudsman Sulsel telah mendorong perbaikan mekanisme penanganan pengaduan di kantor-kantor pertanahan agar masyarakat mendapatkan penyelesaian sejak tingkat instansi terkait.

Ismu menegaskan, pelayanan pengaduan harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pelayanan publik, bukan sekadar formalitas administratif.

Dia juga mengatakan, perbaikan pelayanan membutuhkan peran penyelenggara dan masyarakat. Instansi harus memperbaiki kualitas layanan, sementara masyarakat tetap perlu mengikuti prosedur yang berlaku.

Melalui pengawasan terhadap listrik, BBM, LPG, dan pertanahan, Ombudsman Sulsel berharap persoalan pelayanan publik dapat ditangani lebih cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.(N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain