Bandi Diamankan Kepolisian Atas Kepemilikan Sabu

 

Bandi Diamankan Kepolisian Atas Kepemilikan Sabu

Detikperistiwa.co.id

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,-Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menangkap pelaku tindak pidana Narkotika di Pintu Air Pangkalpinang. Senin, 19 Agustus 2024.

Berdasarkan Laporan Kepolisian pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Telah diamankan pemuda atas nama Bandi warga Gabek Kota Pangkalpinang yang diamankan di kontrakan tersangka yang beralamatkan di Jl. Kenali Asam Rt. 009 Rw. 003 Kel. Pintu Air Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.

Dirinya ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram atau memiliki menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dirinya berperan menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Penangkapan terhadap tersangka ROSBANDI als BANDI sekira pukul 22.30 WIB di rumah kontrakan tersangka yang beralamatkan di Jl. Kenali Asam Rt. 009 Rw. 003 Kel. Pintu Air Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang yang mana pada saat itu tersangka ROSBANDI als BANDI bin SYAMSUDIN sedang berada di ruang tamu, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran kecil di atas lantai ruang tamu rumah kontrakan tersangka kemudian ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu yang di dalamnya berisikan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 25 (dua puluh lima) plastik strip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 berwarna biru dengan Imei 1 : 867503059806955, Imei 2 : 867503059806948, serta dengan nomor sim card 1 : 0838-2605-6910 (digunakan dalam aplikasi Whatsapp) yang pada saat itu berada tepat di samping tersangka yang sedang berbaring, kemudian ditemukan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk YAMAHA MIO warna merah maron dengan No. Pol : BG 4587 IK, serta no. Mesin : 28D-2903976 dan no. Rangka : MH328D30CBJ904236 di depan rumah kontrakan tersangka yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana narkotika, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang disaksikan ketua RT setempat. Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan :

– Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 26 (dua puluh enam) plastik strip bening ukuran kecil dan dengan Berat bruto narkotika jenis sabu 8,34 Gram.

– 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu;

– 1 (satu) unit timbangan digital;

– 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 berwarna biru dengan Imei 1 : 867503059806955, Imei 2 : 867503059806948, serta dengan nomor sim card 1 : 0838-2605-6910 (digunakan dalam aplikasi Whatsapp);

– 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk YAMAHA MIO warna merah maron dengan No. Pol : BG 4587 IK, serta no. Mesin : 28D-2903976 dan no. Rangka : MH328D30CBJ904236., ptysht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *