Maros,Sulawesi Selatan-detikperistiwa.co.id
Fakta baru terungkap dalam kasus penggerebekan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu itu ternyata menyisakan sejumlah tanda tanya, terutama terkait jumlah barang bukti yang diamankan.
Penggerebekan dilakukan dalam dua tahap. Pada pagi hari, tim dari Kodim 1422 Maros bersama Polsek Lau menyisir sejumlah lokasi, sementara pada siang harinya, giliran Polres Maros turun ke tempat kejadian berdasarkan laporan yang masuk usai salat Jumat.
Informasi yang dihimpun dari Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (PHLH) serta beberapa media menyebutkan bahwa terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah lokasi penggerebekan.
Babinkamtibmas Polsek Lau menyebut dua titik lokasi, sementara pihak Babinsa Koramil 1422-01/Lau menyebut tiga titik.
Kanit II Tipidter Polres Maros, Ipda Wawan, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya hanya mengamankan satu unit truk merah, satu pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta barang bukti hampir dua ton solar ilegal.
“Kami bergerak setelah laporan masuk pada siang hari. Di lokasi, kami hanya menemukan satu truk merah, satu orang tersangka, serta dua ton solar ilegal. Berkas sudah kami lengkapi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maros,” ujar Ipda Wawan, Selasa (24/06/2025).
Namun, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum Lingkungan Hidup (PHLH), Hamzah, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumentasi lapangan, terdapat lebih banyak barang bukti dan pelaku yang terlibat.
Ia merinci bahwa penggerebekan dilakukan di tiga titik berbeda, yakni di sekitar SMP Negeri 18 Maros yang ditemukan lima tandon, tiga di antaranya berisi solar ilegal dan diduga milik pria berinisial Dg TB dan IM.
kemudian di bekas bangunan Puskesmas di Kecamatan Lau ditemukan tiga unit truk, satu di antaranya memuat solar ilegal, serta lima tandon berisi solar ilegal yang diduga milik IG dan LN sedangkan titik ketiga merupakan lokasi yang diduga milik langsung tersangka LN.
“Kami telah mengumpulkan bukti dokumentasi di semua titik. Total BBM yang ditemukan mencapai tujuh ton, tiga unit truk, serta empat orang diduga pelaku. Tapi yang diproses hanya satu truk, satu pelaku, dan dua ton solar. Lalu, di mana sisa truk dan 5 ton solar lainnya? Kemana tiga pelaku lain?” ujar Hamzah mempertanyakan.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 1422 Maros, Letda Inf Bali Caco, menegaskan bahwa pihaknya hadir hanya untuk memastikan tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Saya ke lokasi hanya untuk memastikan tidak ada keterlibatan anggota kami. Dan saya pastikan, tidak ada prajurit yang terlibat. Ini murni ulah pelaku sendirl,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/06/2025).
Babinkamtibmas setempat juga membenarkan adanya dua titik penggerebekan yang dilakukan di hari yang sama dan mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi detail penanganan lebih lanjut ke Tipidter Polres Maros dan Pasi Inteldim.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik atas transparansi dan kelengkapan proses penindakan.
Lembaga Pemerhati Hukum Lingkungan Hidup (PHLH) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas semua pelaku dan barang bukti yang belum diproses.