Karangasem | detikperistiwa.co.id
Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem melalui Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) dalam bidang administrasi kendaraan bermotor. Pada Kamis, 6 November 2025.
Kegiatan pelayanan meliputi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelayanan dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kecepatan, serta tetap mengutamakan kenyamanan masyarakat pemohon. Petugas Regident aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan dan tertib berlalu lintas untuk mendukung keselamatan di jalan raya.
Selain itu, pelayanan di loket Regident Polres Karangasem juga didukung dengan sistem antrean yang tertib, area tunggu yang nyaman, serta petugas yang ramah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Karangasem IPTU Gusti Agung Putu Maha PUTRA S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan terus ditingkatkan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam kepemilikan kendaraan.
Melalui kegiatan pelayanan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki dokumen kendaraan yang sah serta bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Karangasem.
Sby




