Makassar,Sulawesi Selataan-detikperistiwa.co.id
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan memanfaatkan momentum Car Free Day di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, untuk menghadirkan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling bagi masyarakat, Minggu pagi,(22/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79, sekaligus sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik dan lebih dekat dengan masyarakat, sebagaimana semangat “Polri Untuk Masyarakat”.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Siska Dwi Marita Susanti, mewakili Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Karsiman, menjelaskan bahwa kehadiran layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi secara langsung di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79 sekaligus mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C, serta pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK. Ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis inovasi dan aksesibilitas,” ungkapnya.
Kompol Siska menambahkan, layanan ini disediakan sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang kesulitan mengakses kantor Samsat atau Satpas karena kesibukan atau keterbatasan waktu.
Dengan menghadirkan layanan langsung di ruang publik seperti CFD, pihak kepolisian berharap antusiasme masyarakat terhadap kepatuhan administrasi kendaraan semakin meningkat.
Tak hanya menyediakan pelayanan, Ditlantas Polda Sulsel juga memberikan apresiasi langsung kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan di lokasi kegiatan.
Setiap warga yang menyelesaikan proses perpanjangan pajak kendaraan diberikan bingkisan berupa gula pasir dan minyak goreng sebagai bentuk penghargaan.
“Pemberian hadiah ini sebagai bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang patuh membayar pajak. Ini menjadi dorongan positif agar masyarakat semakin sadar dan tertib administrasi kendaraan,” ujarnya.
Pelayanan Samsat Keliling di lokasi ini melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK, sedangkan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Masyarakat yang datang cukup membawa KTP dan SIM asli serta fotokopinya, sementara untuk pengesahan STNK diwajibkan membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Kegiatan ini juga diwarnai dengan interaksi positif antara petugas dan warga, dimana masyarakat mengaku terbantu dengan pelayanan jemput bola yang dilakukan Ditlantas Polda Sulsel. Mereka berharap layanan serupa dapat rutin dihadirkan di berbagai titik keramaian kota.
Dengan kegiatan ini, Ditlantas Polda Sulsel menunjukkan upayanya untuk terus hadir memberikan pelayanan prima, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(NiarC).