Siborongborong – detikperistiwa.co.id
Dugaan eksploitasi tenaga kerja kembali mencuat ke permukaan. Dandi Situmeang, seorang mantan pekerja PT. Daka Mega Perkasa, mengungkapkan dirinya telah menjadi korban praktik ketenagakerjaan ilegal yang berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.
Dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani secara sadar, Dandi mengaku bekerja sejak 2022 hingga akhir 2024 sebagai mekanik armada di proyek Parapat, Kabupaten Simalungun, tanpa menerima slip gaji, tanpa kontrak kerja sejak awal, dan tanpa didaftarkan ke BPJS.Kamis 3 juni 2025
“Selama sepuluh bulan bekerja, saya hanya menerima upaj total Rp,12.500.000, Padahal gaji saya seharusnya Rp,7000.000 per bulan.” Terang Dandi kepada awak media dan juga di tuliskan dalam bentuk surat pernyataan resminya.
“Kami Akan Kirim Surat Resmi ke Dinas Tenaga Kerja”
Menyikapi kasus ini, Aleng Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Dandi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.
“Kami sedang mempersiapkan dan akan segera melayangkan surat resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, ini bentuk desakan kami agar pemerintah tidak tutup mata terhadap pelanggaran hak pekerja” tegas aleng kepada wartwan media detikperistiwa.co.id.
Menurut Aleng, PT. Daka Mega Perkasa diduga telah melanggar beberapa pasal penting dalam regulasi ketenagakerjaan:
Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar oleh Perusahaan:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 50–59: Tidak adanya kontrak kerja sah.
Pasal 88–90: Upah tidak sesuai UMP/UMK.
Pasal 77–85: Potensi pelanggaran waktu kerja dan jam lembur.
2. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pasal 14 dan 15: Kewajiban pengusaha mendaftarkan pekerja ke BPJS.
3. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
4. KUHP Pasal 360: Jika kerja tanpa perlindungan berakibat pada kerugian fisik atau psikis pekerja, bisa dikenakan pidana.
Aleng juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja melakukan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan, termasuk mengecek status tenaga kerja lain yang diduga mengalami nasib serupa.
“Ini bukan keluhan biasa, ini bukti eksploitasi sistemik, Negara tidak boleh abai.jika tida ada respon dalm waktu dekat, kami akan membawa ini kejalur pidana dan Komnas HAM,” Tambah aleng.
Sampai berita ini di relis hingga sampai di meja redaksi, Pihak dari perusahan tidak dapat di hubungi oleh awak media, guna untuk pemberitaan berimbang.
Reporter: Lehet T. Tampubolon
Media: detikperistiwa.id