
Inspektorat Pekalongan Temukan Penyalahgunaan Dana Desa di Jetakkidul, Kades dan Istri Diminta Kembalikan Rp115 Juta
PEKALONGAN – Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan memerintahkan Kepala Desa Jetakkidul, Muhamad Shiddiq, dan Ketua Tim Penggerak PKK desa setempat, Ida Farida, untuk mengembalikan kerugian keuangan desa sebesar Rp115.092.760,- ke kas Desa Jetakkidul, Kecamatan Wonopringgo. Perintah tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 700/412 yang diterima oleh media Warta Desa, Selasa (10/06/2025).
Muhamad Shiddiq yang merupakan Kepala Desa Jetakkidul, didampingi istrinya Ida Farida selaku Ketua TP-PKK, terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Dalam temuan Inspektorat, sejumlah anggaran kegiatan disalahgunakan, di antaranya dana pembangunan keramba perikanan darat, pembuatan sarana karamba, serta pembangunan gedung penyimpanan pakan tahun 2023 sebesar Rp6.261.500,-.
Tak hanya itu, selisih belanja dalam kegiatan pembangunan/rehabilitasi karamba tahun 2022, serta dana PAD tahun 2023, 2024, dan 2025 yang belum disetorkan ke kas desa sebesar Rp82 juta turut menjadi temuan. Shiddiq juga terbukti menyalahgunakan anggaran pipanisasi tahun 2023 dengan selisih volume pekerjaan sebesar Rp2.266.500,-.
Total kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan Shiddiq mencapai Rp105.570.860,-, sedangkan Ida Farida dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian Rp9.520.900,- dari pos anggaran Posyandu dan kegiatan lainnya.
Sementara itu, pelapor warga bernama Rian menyatakan bahwa masih terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran lain yang belum terungkap oleh pihak Inspektorat maupun kejaksaan. Ia menyebutkan adanya selisih belanja senilai Rp1.309.660.000,- dalam proyek pembangunan pagar kolam perikanan milik desa tahun 2022.
“Warga menginginkan transparansi dalam pemanfaatan Dana Desa dan berharap semua pihak bersikap bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan ini secara jelas dan adil,” ujarnya. Rian juga menekankan pentingnya sanksi tegas jika terbukti terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Sumber : wartadesa
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Jetakkidul, Pekalongan
PEKALONGAN Jawa Tengah Https//detikperistiwa.co.id– Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan menemukan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Jetakkidul, Kecamatan Wonopringgo. Kepala Desa Muhamad Shiddiq dan istrinya, Ida Farida (Ketua TP-PKK), diminta mengembalikan kerugian keuangan desa sebesar Rp115.092.760 ke kas desa.
Temuan Utama Inspektorat (LHP No. 700/412):
Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2024 disalahgunakan.
Penyimpangan anggaran pada:
Pembangunan keramba perikanan darat dan gedung penyimpanan pakan (2023) → kerugian: Rp6.261.500
Selisih belanja pembangunan/rehabilitasi karamba (2022)
Dana PAD 2023–2025 belum disetor → Rp82 juta
Anggaran pipanisasi (2023), selisih volume → Rp2.266.500
Total kerugian oleh Kades: Rp105.570.860
Kerugian oleh Ida Farida (TP-PKK): Rp9.520.900 dari Posyandu dan kegiatan lain.
Keterangan Warga Pelapor:
Seorang warga bernama Rian menilai audit Inspektorat belum menyeluruh. Ia mengungkap adanya indikasi selisih belanja Rp1,3 miliar dalam proyek pagar kolam perikanan (2022) yang belum diperiksa aparat.
> “Warga menginginkan transparansi dalam pemanfaatan Dana Desa dan berharap ada penyelesaian yang adil serta sanksi tegas bagi penyalahgunaan wewenang,” ujar Rian.
—
Catatan Penting:
Inspektorat telah memerintahkan pengembalian dana ke kas desa.
Ada potensi kasus ini berkembang ke ranah hukum, khususnya jika temuan tambahan Rp1,3 miliar ditindaklanjuti oleh kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya.