Kebal Hukum Lagi-Lagi PT Futai Sulawesi Utara Lakukan Pembuangan Limbah Di sungai Tanjung Merah

Bitung Sulut – detikperistiwa.co.id

kembali PT Futai Sulawesi Utara dengan melakukan kesalahan dalam pengelolaan limbah pembuangan, dengan sengaja membuang limbah tersebut ke sungai yang ada di samping
pabrik kertas tersebut,

adapun perubahan air limbah hasil dari pengelolaan yang di buang kesungai sehingga air yang jernih berubah menjadi hitam dan berbusa dengan bau busuk yang sangat menyengat sehingga, dapat mengakibatkan mual-mual dan sakit kepala.

kebetulan pada hari itu beberapa awak media sedang melakukan peliputan di smpn satap tanjung merah sehingga hal itu membuat ketidak nyamanan bagi para guru dan orang tua dalam pelaksanaan rapat di sekolah tersebut,

sehingga kami selaku awak media menelusuri dan meminta tanggapan dari warga setempat dengan adanya bau busuk tersebut,

namun alangkah terkejutnya mendengar tanggapan dari warga yang mengatakan “bau busuk ini. berasal dari limbah PT Futai Sulawesi Utara, yang limbahnya selalu di buang ke sungai samping pabrik kertas tersebut kata salah satu warga tanjung merah,

jujur saja pak ini sangat mengganggu kenyamanan kami pencemaran lingkungan, dan pencemaran udara telah sangat kami rasakan sebagai masyarakat tanjung merah, namun dari pihak PT Futai Sulawesi Utara seakan akan acuh tak acuh dari perbuatan mereka ini kata masyarakat lainnya,

tahun 2024 hal ini telah kami laporkan ke pemerintah kota sehingga anggota DPRD Kota Bitung komisi 1 dan komisi 3 turun langsung kelokasi, namun kami sebagai masyarakat bingung ko mereka PT Futai masi terus membuang limbahnya ke sungai, apakah di perusahaan itu tidak ada ipalnya atau bagaimana jika seperti ini terus kesehatan kami masyarakat tanjung merah bagaimana dampak dari PT Futai ini,

dan kami lewat media ini meminta pihak pemerintah terkait diantaranya DLH aparat penegak hukum DPRD bitung tolong jangan duduk diam sebab ini sudah sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan kami,

kami berharap kepada pemerintah untuk dapat menutup PT Futai yang ada di tanjung merah sebab mereka tidak mengikuti aturan-aturan yang ada.ungkap para warga ini.

saat ditanyakan terkait pemerintah atau lurah setempat mereka para masyarakat mengatakan “kami sudah tidak percaya lagi dengan lurah kami Marlin Lengkong S.Sos sebab sudah berulang kali kami keluhkan masalah ini tapi tak di hiraukan mungkin lurah sudah main mata dengan pihak perusahan tersebut kata salah satu warga dengan singkatnya.

PT Futai Sulawesi Utara terletak di kelurahan tanjung merah kecamatan matuari Kota Bitung Sulawesi Utara dengan pengelolaan kertas atau pabrik kertas namun sangat di sayangkan PT Futai tidak mengikuti aturan-aturan yang ada dengan melakukan pembuangan limbah yang asal asalan, sebab limbahnya di buang ke sungai dekat rumah pemukiman warga setempat.
(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg