Banda Aceh – detikperistiwa.co.id
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya dugaan praktik penguasaan buku tabungan dan kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum guru di berbagai daerah. Praktik tersebut diduga merugikan hak-hak siswa dari keluarga kurang mampu.
Dalam keterangannya, Arizal Mahdi menyebut bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai siswa yang tidak dapat mengakses secara langsung dana bantuan PIP karena buku tabungan dan ATM mereka dikuasai oleh pihak sekolah atau oknum guru. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai semangat program bantuan pendidikan dari pemerintah.
“Kami meminta aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun lembaga pengawas pendidikan, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh sekolah yang menerima dana PIP. Ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan,” ujar Arizal Mahdi di Banda Aceh, Jumat (18/7/2025).
Ia menegaskan bahwa penguasaan buku tabungan dan ATM oleh selain pemiliknya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan sosial, serta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Arizal juga merujuk pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar yang secara jelas menyatakan bahwa dana PIP merupakan hak pribadi siswa dan tidak boleh dikuasai oleh pihak lain, termasuk guru atau kepala sekolah.
Lebih lanjut, Arizal Mahdi menyatakan bahwa pihaknya melalui jaringan relawan di berbagai daerah akan terus mengawal proses distribusi dana PIP agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami juga mengimbau kepada para orang tua siswa dan masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyelewengan. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap masa depan anak-anak bangsa,” tutupnya.
Detik Peristiwa