Bener Meriah – detikperistiwa.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dari seorang perempuan berinisial R, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya berinisial UR, warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/XI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 5 November 2025. Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Tingkem Bersatu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Korban R (28), warga Kecamatan Bukit, melaporkan telah menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh UR.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat R dihubungi oleh seorang perempuan bernama Miatun melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 10.00 WIB, yang mengajaknya bertemu di sebuah kafe di Desa Uring. Namun setelah menunggu sekitar dua jam, Miatun tidak datang. Kemudian Miatun kembali menghubungi R melalui panggilan telepon dan memintanya datang ke rumahnya.
Korban kemudian berangkat ke rumah Miatun bersama seorang temannya bernama Kristina. Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan UR, yang merupakan suami dari Miatun. Saat itu, UR langsung berkata dengan nada tinggi, “Pulang kau dari sini!” hingga terjadi cekcok antara keduanya.
Dalam pertengkaran itu, UR diduga memukul kepala korban sebanyak dua kali, menendang bagian pinggang dua kali, dan kembali memukul bagian leher korban tiga kali hingga korban terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri.
Setelah siuman, korban langsung melapor ke Reje Kampung setempat, kemudian menuju Puskesmas Bukit untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian kepala, leher, pinggang, dan tangan kiri, bahkan sempat menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak Azalia.
Korban mengaku telah beberapa kali mencoba menempuh jalur damai. “Sebenarnya, penganiayaan terhadap saya sudah pernah dimediasi di desa, namun tidak ada kesepakatan. Bahkan pihak Polres juga pernah melakukan mediasi melalui salah satu Kanit Reskrim, tetapi tetap tidak ada perdamaian,” ungkap R kepada wartawan.
“Saya sudah banyak mengalah dan berusaha tidak mengedepankan ego, tapi karena tidak ada penyelesaian, akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor UR belum dapat dimintai keterangan untuk memberikan tanggapan atas laporan tersebut.(#)




