
Laporan Dugaan Penyimpangan Kredit Bank Mandiri Cabang Bojonegoro Terkesan Mandek di Kejaksaan
di Lansir Dari: Oneplus-web.id —
Publikasi : Https//detikperistiwa.co.id
Oleh : YT / Tim Red
Bojonegoro: Tiga bulan pasca pelaporan oleh sejumlah nasabah terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit di Bank Mandiri Cabang Bojonegoro, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
Salah satu pelapor, Porwanto (52), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, mengungkapkan rasa kecewanya atas lambannya proses hukum yang berjalan sejak laporan resmi dilayangkan pada awal Mei 2025.
“Kami melapor ke Kejaksaan karena ada dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengajuan dan pencairan kredit. Namun sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Kami bingung, seakan laporan kami tidak dianggap,” ujar Porwanto kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam kredit usaha rakyat (KUR) maupun kredit komersial lainnya. Para pelapor mengaku tidak menerima dana sesuai dengan plafon pinjaman yang disetujui. Bahkan, terdapat pemotongan dana yang tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh pihak bank. Salah satu nama yang disebut dalam laporan adalah oknum pegawai Bank Mandiri berinisial D, diduga kuat terlibat dalam praktik tersebut.
Kuasa hukum para nasabah, Henry Afrian Sancoko, SH, menyesalkan belum adanya tindak lanjut konkret dari Kejari Bojonegoro.
“Kami sangat menyayangkan lambannya penanganan laporan klien kami. Padahal mereka sudah menyampaikan aduan sejak awal. Kami berharap Kejaksaan segera memproses dan memberikan kejelasan hukum. Ini menyangkut hak masyarakat kecil yang sangat dirugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Henry menegaskan pentingnya transparansi dan komitmen dari aparat penegak hukum agar kepercayaan publik tidak luntur.
“Jangan sampai lembaga hukum dinilai abai atau membiarkan kasus ini menggantung. Kasus ini bukan hanya soal uang, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi perbankan dan penegakan hukum.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan negeri Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh para nasabah.