Lhokseumawe – detikperistiwa.co.id
Personel Polsek Banda Sakti menciduk seorang nelayan, AZ (40) di Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka ditangkap terkait kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka AZ.
“Tersangka ditangkap saat sedang tidur di atas tempat penyimpanan es balok. Ketika dilakukan penggeledahan badan, kita menemukan satu bungkus plastik dan satu paket kecil ganja,” ujarnya .
Selain itu, kata Ipda Arizal, personel juga mengamankan satu timbangan digital ukuran kecil, satu plastik bening sisa sabu-sabu dan dua pipiet yang telah diruncingkan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka AZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. “Tersangka dijerat Pasal 111 Jo Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.