Miris Dugaan Penjualan Seragam Sekolah Marak di Pemalang, Publik Sorot Peran Oknum dan MKKS

Dok.Https//detikperistiwa.co.id

Https//detikperistiwa.co.id Pemalang Jateng

Ditengah Krisias Multi  Dimensi Terkusus di Wilayah Kab Pemalang Semakin Marak Hingga Muncul Dugaan Penjualan Seragam Sekolah di Pemalang, Publik Sorot Peran Oknum dan MKKS

Pemalang – Praktik penjualan seragam sekolah di sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang kini menjadi sorotan publik. Dugaan kuat mencuat bahwa praktik ini tak hanya berasal dari inisiatif kepala sekolah semata, melainkan juga melibatkan pihak-pihak lain, termasuk Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan.

Jika benar terdapat pengondisian terhadap wali murid untuk membeli seragam dari penyedia tertentu, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip keadilan usaha dan aturan mengenai pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Sejumlah pelaku usaha lokal menyampaikan harapan agar pihak sekolah, termasuk MKKS, tidak mengarahkan wali murid secara sepihak. Mereka meminta agar tidak terjadi monopoli penyedia seragam yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Kolaborasi dengan berbagai pelaku usaha lokal seharusnya menjadi solusi. Ini tidak hanya adil secara bisnis, tetapi juga mendukung perekonomian daerah,” ujar salah satu pengusaha konveksi lokal.

Fenomena ini mengundang perhatian masyarakat luas, dan mereka mendesak adanya evaluasi dari Dinas Pendidikan serta pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan wali murid dan pelaku usaha lokal.



📜 Dasar Hukum Utama


🏛 Keputusan Menteri atau Surat Edaran Terkini


✅ Ringkasan Aturan

Poin Utama Penjelasan


💡 Jika Ditemui Pelanggaran

  • Laporkan juga ke Dinas Pendidikan setempat jika surat edaran diabaikan.

Kesimpulan

🎯 Tidak ada “Keputusan Menteri terbaru” selain Permendikbud No. 50/2022 yang sudah menjadi acuan nasional sejak 2022.
🎯 Larangan jual-beli seragam dijamin oleh hukum pusat (PP, Permendikbudristek) dan diperkuat oleh surat edaran daerah.
🎯 Jika menemui praktik seragam dipaksa beli atau dijual di sekolah, ini melanggar aturan yang sudah berlaku tegas selama bertahun-tahun.













Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg