Nasabah Masih Bayar Cicilan, Tapi Rumah Tetap Dilelang Bank Mandiri, Nasabah Lapor ke LPK-RI

Nasabah Masih Bayar Cicilan, Tapi Rumah Tetap Dilelang Bank Mandiri, Nasabah Lapor ke LPK-RI

PEMALANG, kabarSBI.com — Seorang nasabah Bank Mandiri Cabang Pemalang melaporkan kasusnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) setelah menerima surat pemberitahuan lelang rumah dari pihak bank. Padahal, nasabah tersebut mengaku masih aktif membayar cicilan kredit sebesar Rp1 juta per bulan dan sudah melakukannya selama 17 bulan berturut-turut, Pukul 08:00 WIB, 1 November 2025.

Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, membenarkan telah menerima pengaduan resmi tersebut. Ia menilai kebijakan Bank Mandiri Cabang Pemalang yang tetap melelang rumah nasabah aktif merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas keadilan dan perlindungan konsumen. “Kalau nasabah masih bayar dan ada bukti kuat, maka kebijakan lelang ini jelas keliru. Kami melihat ada indikasi pelanggaran prinsip kepatutan dan prosedur internal bank,” tegas Agung.

Menurut Agung, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum dengan memanggil manajemen Bank Mandiri Cabang Pemalang untuk dimintai klarifikasi. Jika ditemukan unsur pelanggaran, LPK-RI akan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN agar dilakukan evaluasi terhadap kebijakan dan penanganan konsumen di lembaga perbankan tersebut. “Kami tidak ingin lembaga besar justru merugikan rakyat kecil yang punya itikad baik,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima LPK-RI, Bank Mandiri menerbitkan surat bernomor SAM.RCR/RAM VII.01000923/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa agunan rumah akan dilelang dengan nilai limit Rp418 juta. Dalam surat itu disebutkan sisa kewajiban kredit sebesar Rp355,7 juta dan batas waktu pelunasan hingga 31 Oktober 2025. Namun, adanya bukti pembayaran rutin membuat keputusan lelang tersebut disoal oleh pihak nasabah.

LPK-RI menduga terjadi ketidaksinkronan data antara kantor pusat dan cabang Bank Mandiri. Dalam konfirmasi awal, pihak pusat disebut telah mengakui adanya setoran angsuran dari nasabah, namun di tingkat cabang, data itu tidak diakomodasi. “Kalau benar terjadi perbedaan data internal seperti ini, maka sistem pelaporan Bank Mandiri harus diaudit,” ujar Agung Sulistio menegaskan.

LPK-RI mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lembaga keuangan wajib memberikan perlakuan yang adil dan transparan terhadap nasabah. Eksekusi agunan tidak bisa dilakukan secara sepihak bila pembayaran masih berlangsung dan debitur menunjukkan itikad baik. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan besar dan keadilan bagi konsumen kecil.

Penulis:Mujihartono

Publikasi: Https//detikperistiwa.co.id