Operasi Imigresen Tangkap 567 Warga Asing di Abdullah Hukum, Bangsar

Kuala Lumpur – detikperistiwa.co.id

Pagi tadi, operasi yang dilakukan oleh Jabatan Imigresen Kuala Lumpur di sebuah pangsapuri di Abdullah Hukum, Bangsar, berakhir dengan sukses setelah 567 warga asing ditahan atas pelbagai kesalahan imigrasi.

Operasi tersebut merupakan respons terhadap aduan penduduk setempat yang mengeluhkan kebanjiran warga asing di kawasan tersebut. Syamsul Badrin Mohshin, Pengarah Imigresen Kuala Lumpur, menjelaskan bahwa operasi berlangsung selama tiga jam, dimulai pada pukul 1.15 pagi. Dalam operasi tersebut, sekitar 1.000 warga asing diperiksa, dan dari jumlah tersebut, 567 orang ditemukan tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah di Malaysia.

Mayoritas dari warga asing yang ditahan berasal dari Bangladesh (252 orang), diikuti oleh Nepal (163 orang), Myanmar (75 orang), Indonesia (72 orang), Filipina (4 orang), dan India (1 orang). Semua warga asing telah dibawa ke Depot Tahanan Imigresen Bukit Jalil untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Seksyen 6(1)(c) Akta Imigresen 1959/63.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pendatang tanpa izin tersebut tinggal dalam rumah dengan jumlah penghuni antara 8 hingga 10 orang per unit. Mereka diduga bekerja di sekitar pangsapuri tersebut, yang berdekatan dengan pusat perbelanjaan terkenal di Bangsar. Tarif sewa yang mereka bayarkan mencapai RM1.000 per bulan.

Operasi ini tidak berjalan tanpa tantangan, dengan beberapa warga asing mencoba melarikan diri dengan melompat dari gedung dan enggan membuka pintu rumah mereka. Hal ini memaksa petugas Imigresen untuk memaksa membuka pintu dengan cara merusaknya.

Langkah ini diambil oleh Jabatan Imigresen sebagai upaya menangani masalah kedatangan ilegal dan memastikan pematuhan terhadap undang-undang imigrasi yang berlaku di Malaysia. Pihak berwenang terus memantau situasi dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran imigrasi demi memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat.

Arizal Mahdi, Detik Peristiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *