Breaking News
Kapolda Babel Kunjungi Polres Belitung Timur Tekankan Anggota Untuk Berkreasi Dan Kreatif Bertugas Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing, melanjutkan kunjungan kerjanya (Kunker) ke Polres Jajaran. Tujuannya kali ini ialah menyambangi Polres Belitung Timur. Setelah sebelumnya berkunjung ke polres Belitung Tanjung Pandan. Irjen Pol Viktor tiba di Mapolres Belitung Timur sekitar pukul … Wib. Ia didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Ny. Molly Viktor dan sejumlah Pejabat Utama Polda Babel. Sambutan selamat datang diiringi tarian has Belitung, hingga jajaran PJU Polres dan anggota turut menyambut kedatangan Jenderal Bintang Dua Polri ini di Negeri Laskar Pelangi. Belitung Timur. Dalam kunjungannya itu, Kapolda Babel menekankan kepada anggota agar lebih berkreasi dan kreatif dalam pelaksanaan tugas terutama melayani masyarakat. “Dengan melihat kondisi disini, saya minta, berkreasi dan kreatiflah dalam bekerja. Sehingga bagaimana nantinya Polisi disini bisa dikenal baik masyarakat dan menjadi idola masyarakat,”kata Viktor. Irjen Pol Viktor juga meminta jajarannya untuk dapat menjadikan masyarakat sebagai cermin untuk berintropeksi diri dalam bekerja. “Jadikan masyarakat itu cermin kita, karena patokan kita bekerja sebenarnya bukan apa yang kita kerjakan tapi bagaimana orang melihat dan merasakan manfaat kita bekerja. Untuk Polisi di Belitung Timur. Kita harus siap intropeksi diri, itu semua tentu harus berani kita lakukan,”tegasnya. Selain itu setiap anggota Polri harus memiliki standart yang tinggi dan mampu mengimplementasikan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan baik. Harapan Viktor, anggota Polisi di Polres Belitung Timur dapat menjadi Polisi yang bisa diharapkan masyarakat. “Saya ingin menggugah rekan-rekan semua untuk dapat menanamkan jiwa profesional, bermartabat serta memiliki kultur budaya Polisi yang baik dengan menunjukkan kualitas diri didepan masyarakat,”pungkasnya. Sementara itu, Kapolres Belitung Timur AKBP.Indra Feri Dalimunthe.,SH.,SIK.,MH.,MM.,memastikan kesiapan jajarannya dalam menjalankan seluruh arahan yang diberikan Kapolda Babel. Arahan yang disampaikan Kapolda Babel dihadapan personel Polres Belitung Timur menjadi energi dan semangat baru. “Apa yang disampaikan oleh Kapolda tentunya menjadi pedoman dan energi positif bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”ungkap Indra Feri Kapolres Belitung Timur. Pamen Polri berpangkat Melati Dua ini juga menambahkan bahwa jajarannya siap melaksanakan seluruh arahan dari Kapolda Bangka Belitung. “Kami dari Polres Belitung Timur berkomitmen untuk dapat menjalankan apa yang sudah disampaikan Bapak Kapolda terutama memperkuat pelayanan serta menjaga stabilitas keamanan,”tegasnya. Jurnalis Detikperistiwa Belitung timur. Pitoytsl. Berikan Kemudahan kepada Masyarakat, Polres Karangasem Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan SIM Online SINAR Kapolsek Selat Gelar Giat Jum’at Curhat, Sambangi Masyarakat Desa Muncan Melalui Jum’at Curhat Kapolsek Padangbai, Serap Keluh Kesah dan Aspirasi Anggota PBTA Terkait Aktivitas Transportasi di Wilayah Padangbai Melalui Giat Jum’at Curhat. Bhabinkamtibmas Desa Tri Eka Buana, Sambangi Warga Dusun Telun Wayah Betenan,

Ops Zebra Agung 2025 Sat Lantas Polres Karangasem, Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong kepada Masyarakat

Karangasem | detikperistiwa.co.id

Selama berlangsungnya pelaksanaan Ops Zebra Agung 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem, sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan larangan penggunaan Knalpot Brong di wilayah Kabupaten Karangasem. Pada Minggu, 23 November 2025.

 

Kasatlantas Polres Karangasem , Iptu I Gusti Agung Putu Maha Putra, S.H., M.H., seijin Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan sosialisasi larangan penggunaan Knalpot Brong atau racing terus dilakukan baik melalui media sosial, media massa maupun siaran live di radio, dan mendatangi langsung toko-toko maupun bengkel-bengkel yang melayani pemasangan knalpot brong.

 

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan Knalpot Brong,” ujarnya.

 

”Seperti yang dilakukan pada hari ini dibawah pimpinan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Karangasem melaksanakan giat sosialisasi memberikan himbauan kepada masyrakat agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong.”
Kasat Lantas berharap sosialisasi tersebut bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Karangasem, untuk tidak memasang Knalpot Brong pada kendaraanya, karena melanggar aturan Lalu Lintas.

 

“Selain melanggar aturan berlalu Lintas di jalan, juga sangat berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, serta kenyamanan masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

 

Lebih lanjut Kasat Lantas menegaskan “Penggunaan Knalpot Brong atau Knalpot tidak standar dapat di tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelas Kasat Lantas.

 

 

 

Sby