Bireuen – detikperistiwa.co.id
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur dengan tegas mengenai kewajiban masuk kerja dan kepatuhan terhadap jam kerja. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa PNS wajib menaati seluruh ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2 hingga Pasal 5. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin, baik ringan, sedang, maupun berat.
Namun kenyataannya, pelanggaran disiplin masih terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Berdasarkan hasil penelusuran media ini, sejumlah PNS diketahui tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama tanpa kejelasan status.
Salah satunya adalah Saudara Juniar (NIP. 197906162010012022), yang tercatat sebagai PNS pada Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen, dilaporkan tidak pernah masuk kerja selama hampir tiga tahun. Keberadaannya pun tidak diketahui. Kasus serupa juga terjadi pada Saudara NH dari Dinas Syariat Islam yang telah absen kerja selama lebih kurang enam bulan, serta Saudara Sutanto dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Bireuen.
Ketiganya telah mendapatkan teguran tertulis dari kepala dinas masing-masing dan telah dikembalikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen.
Kepala BKPSDM Bireuen, Zaldi, S.Sos., M.Si., yang ditemui tim media ini pada Selasa, 18 Maret 2025, menyatakan bahwa terhadap PNS yang melanggar disiplin berat telah dilakukan sidang sebanyak tiga kali, dan hasilnya telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat untuk proses tindak lanjut.
Selain itu, dua PNS lainnya dari Kecamatan Peusangan, yakni AM dari Peusangan Siblah Krueng dan AD dari Kecamatan Plimbang, juga dilaporkan melakukan pelanggaran serupa. Menurut Kabid yang membidangi disiplin di BKPSDM, keduanya akan segera disidangkan oleh tim yang terdiri dari unsur Inspektorat Bireuen dan Sekretariat Daerah.
Yang menjadi sorotan, hingga saat ini belum ada kejelasan status terhadap beberapa PNS yang sudah mangkir kerja selama bertahun-tahun, termasuk Yus, NH, S
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Anwar, S.Ag., M.A.P., absensi Yus tersebut masih tercatat aktif karena belum adanya surat keputusan pemberhentian.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan publik. Di saat banyak masyarakat berjuang keras untuk mendapatkan pekerjaan sebagai ASN, justru sejumlah PNS yang sudah menjabat menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dengan melanggar peraturan secara terang-terangan.
Pelanggaran disiplin berat ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan BKPSDM. Masih ditemukan PNS yang terlihat nongkrong di warung kopi saat jam kerja, suatu indikasi lemahnya pengawasan dan komitmen terhadap aturan yang berlaku.
Kepala SKPK bersama BKPSDM diharapkan memiliki komitmen kuat dalam menangani pelanggaran disiplin PNS( War.N )