Jember – detikperistiwa.co.id
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Jember.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jember mengeluarkan surat persetujuan pengangkatan perangkat desa yang diajukan oleh kepala desa Bangsalsari dan kepala desa Gambirono, kecamatan Bangsalsari kabupaten Jember.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Perangkat Desa yang berada di wilayah kecamatan Bangsalsari dilaksanakan pada hari Selasa, 1/7/2025. Di desa Bangsalsari dan Desa Gambirono.
Desa Bangsalsari dilaksanakan pada jam 08.00 WIB dan di Desa Gambirono pada jam 13.00 WIB di komplek pemerintahan desa masing-masing.
Hadir dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Perangkat Desa ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jember, Camat Bangsalsari, Koramil 0824/15 Bangsalsari, Kapolsek Bangsalsari, Kepala Desa Bangsalsari, Kepala Desa Gambirono, BPD desa Bangsalsari dan Gambirono, Ketua RW, Tokoh Masyarakat. Susunan acara sebagai berikut Pembukaan, Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Surat keputusan Kepala Desa, Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan oleh kepala desa, sambutan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jember dan ditutup.
Nur Kholis selaku kepala desa Bangsalsari melantik dan mengambil sumpah Perangkat Desa dengan surat keputusan nomor 400.10.22/1092/35.09.321/2025. Mengangkat dan melantik FITRIA ISKINA MAULAYA. ST. sebagai Kepala Urusan Perencanaan di Desa Bangsalsari terhitung sejak tanggal 1 juli 2025.
Ditempat terpisah di balai Desa Gambirono. Budiyono kepala Desa Gambirono melantik dan mengambil sumpah Perangkat Desa dengan surat keputusan nomor. 400.2.21/35.00.00.2002/2025 mengangkat dan melantik M. FADIL sebagai Kepala Dusun Gambirono Kulon di Desa Gambirono kecamatan Bangsalsari terhitung sejak tanggal 1 juli 2025.
Surono yang hadir mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jember provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada saudara yang dilantik dan diambil sumpahnya sebagai perangkat desa. Laksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik,
Masa mengabdi sebagai perangkat desa sampai usia 60 tahun. Lebih jauh Surono menyampaikan kepada perangkat desa yang dilantik dan diambil sumpahnya jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditetapkan sebagai perangkat desa dan itu merupakan peringatan keras dan lampu merah.sebagai penutup selamat bertugas dan mengabdi kepada yang telah dilantik dan diambil sumpahnya. (SAR/Udin)