Detikperistiwa.co.id
Malang – Jatim | Sengketa kepemilikan yayasan yang menaungi SMK Turen, Kabupaten Malang, kembali memanas. Sengketa antara Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) kini memasuki babak baru setelah laporan polisi yang diajukan Pengurus YPTT ke Polda Jawa Timur mulai ditindaklanjuti penyidik.
Ketua YPTT Hadi Suwarno Putro bersama jajaran pengurus memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus tersebut, Rabu (5/11/2025).
“Pada tahun 2014, pendiri YPTT almarhum Soetoro memberikan kuasa kepada Taufik Hidayat sebagai pembina. Namun, pihak lain kemudian membentuk yayasan tandingan YPTWT dengan akta yang kami duga dibuat secara melawan hukum,” ujar Hadi.
Menurutnya, akta pendirian YPTWT tersebut diduga memuat keterangan palsu dan digunakan untuk mengambil alih aset pendidikan di bawah YPTT, termasuk SMK Turen dan SMP Bhakti Turen.
“Ini merugikan kami secara hukum dan administratif. Karena itu, kami resmi melapor ke Polda Jatim pada Agustus 2024,” katanya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/476/VIII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Agustus 2024. Dalam laporan itu, YPTT menuduh pihak lawan melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan penyalahgunaan akta otentik. Dan penyidik Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka atas nama Mulyono.
“Kami sudah menerima tujuh kali SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik Polda Jatim. Harapannya, dalam waktu dekat ada penetapan tersangka lebih dari satu orang karena ini bukan tindakan individu tapi kolektif ,” ujar Hadi.
Hadi menambahkan bahwa pengurus YPTWT menggunakan alamat berbeda dalam dokumen akta untuk mengaburkan kepemilikan aset.
“Aset itu berada di RT 04 RW 016 Kelurahan Turen, tapi di dokumen mereka ditulis RT 05. Ini jelas upaya untuk mengelabui objek aset yang sama,” ungkap Hadi.
Ia menilai pembentukan YPTWT sebagai bentuk pemaksaan kehendak karena dilakukan tanpa persetujuan YPTT yang sah.
YPTT berharap penyidikan ini dapat menjadi titik terang untuk mengembalikan aset dan kewenangan yayasan yang sah secara hukum. YL Bersambung




