
Peradilan Sesat dalam Perkara Perdata: Penyebab dan Dampaknya
Oleh: Saeful Yunus, SE., MM
Majalengka, 13 Juni 2024
Peradilan sesat dalam perkara perdata terjadi ketika putusan pengadilan tidak mencerminkan keadilan dan justru merugikan salah satu pihak, akibat adanya kesalahan dalam proses hukum. Kesalahan ini dapat berasal dari ketidaktepatan dalam penilaian fakta, kekeliruan dalam penerapan hukum, hingga intervensi yang tidak sah seperti korupsi atau manipulasi fakta.
Berikut ini adalah beberapa faktor utama penyebab terjadinya peradilan sesat dalam perkara perdata:
1. Kesalahan dalam Fakta Hukum
Putusan pengadilan yang didasarkan pada fakta yang tidak akurat, tidak lengkap, atau bahkan keliru, dapat mengarah pada hasil yang tidak adil. Hal ini bisa disebabkan oleh kurang cermatnya pemeriksaan alat bukti atau kesalahan dalam penilaian keterangan saksi.
2. Salah Penerapan Hukum
Hakim yang keliru dalam menafsirkan atau menerapkan norma hukum dapat menghasilkan putusan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kesalahan ini sering kali terjadi karena kurangnya pemahaman atas konteks hukum yang kompleks.
3. Manipulasi atau Rekayasa Fakta
Dalam beberapa kasus, ditemukan adanya rekayasa fakta oleh penyidik, pengacara, atau bahkan pihak internal pengadilan, dengan tujuan menguntungkan salah satu pihak. Tindakan ini merusak integritas proses peradilan.
4. Korupsi
Korupsi dalam sistem peradilan, seperti suap atau tekanan politik, merupakan salah satu penyebab paling serius terjadinya peradilan sesat. Praktik semacam ini menghancurkan prinsip keadilan dan meruntuhkan kredibilitas lembaga peradilan.
5. Ketidakadilan dalam Proses Hukum
Proses hukum yang tidak memberikan kesempatan setara kepada semua pihak untuk membela diri atau menyampaikan bukti dapat menyebabkan hasil yang berat sebelah dan merugikan salah satu pihak.
—
Dampak Peradilan Sesat
Peradilan sesat dalam perkara perdata bukan hanya berdampak pada individu yang dirugikan, tetapi juga pada sistem hukum secara keseluruhan. Dampak-dampak tersebut meliputi:
Kerugian Materil: Pihak yang dikalahkan secara tidak adil dapat menderita kerugian finansial, kehilangan aset, atau beban biaya hukum yang tinggi.
Kerugian Non-Materil: Kerugian psikologis, reputasi yang tercemar, dan hilangnya rasa keadilan merupakan bentuk kerugian yang tidak terlihat, namun sangat membekas.
Menurunnya Kepercayaan Publik: Jika masyarakat terus-menerus menyaksikan ketidakadilan dalam peradilan perdata, maka kepercayaan terhadap institusi hukum akan menurun. Hal ini berbahaya karena dapat memicu sikap apatis atau bahkan perlawanan terhadap sistem hukum yang berlaku.
Penutup
Menegakkan keadilan bukan hanya tugas hakim, namun juga tanggung jawab seluruh elemen dalam sistem peradilan: aparat penegak hukum, pengacara, akademisi, hingga masyarakat umum. Upaya bersama untuk mencegah peradilan sesat harus dilakukan demi menjaga integritas hukum dan membangun kepercayaan publik yang kokoh terhadap lembaga peradilan.
Menurut Syaiful Yunus
Peradilan sesat dalam perkara perdata terjadi ketika putusan pengadilan tidak adil dan merugikan salah satu pihak, karena adanya kesalahan dalam proses hukum, seperti fakta hukum yang tidak benar atau penerapan hukum yang salah. Peradilan sesat ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penyidik yang melakukan rekayasa fakta, hakim yang tidak objektif, atau bahkan adanya upaya korupsi.
Berikut adalah beberapa faktor yang dapat menyebabkan peradilan sesat dalam perkara perdata:
Kesalahan dalam fakta hukum:
Pengadilan mungkin membuat keputusan berdasarkan fakta yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga putusan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Salah penerapan hukum:
Hakim mungkin salah memahami atau salah menerapkan hukum dalam perkara, sehingga putusan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Manipulasi atau rekayasa fakta:
Penyidik atau pihak lain mungkin melakukan manipulasi atau rekayasa fakta untuk menguntungkan salah satu pihak, sehingga peradilan tidak adil.
Korupsi:
Korupsi dalam proses peradilan, seperti suap atau perbuatan lain yang mengganggu proses hukum, dapat menyebabkan peradilan sesat.
Ketidakadilan dalam proses hukum:
Proses hukum yang tidak adil, seperti tidak memberi kesempatan kepada pihak lain untuk membela diri, juga dapat menyebabkan peradilan sesat.
Peradilan sesat dalam perkara perdata dapat memiliki dampak yang serius, seperti:
Kerugian materil:
Pihak yang dirugikan mungkin mengalami kerugian finansial atau kerugian lain akibat putusan pengadilan yang tidak adil.
Kerugian non-materil:
Pihak yang dirugikan mungkin mengalami kerugian moral, seperti reputasi yang buruk atau hilangnya kepercayaan pada sistem hukum.
Ketidakpercayaan masyarakat pada sistem hukum:
Peradilan sesat dapat merusak kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan menyebabkan orang tidak menghormati hukum.
Majalengka 13 juni 2024
Saeful Yunus.SE.MM
Penulis: Tim Redaksi