Makassar, detikperistiwa.co.id – Polres Bantaeng meluruskan isu yang menyebut terduga bandar narkoba berinisial MM dibebaskan setelah diduga membayar Rp200 juta kepada oknum polisi. Informasi itu dinyatakan tidak benar.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, menegaskan pihaknya tidak pernah menangkap MM.
“Sat Narkoba Bantaeng tidak pernah amankan atas nama dimaksud,” ujar Hendra, Minggu (30/11/2025).
Ia menjelaskan, pada 25 Agustus 2025 malam, anggotanya hanya menangkap dua terduga di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere. Kasus keduanya kini sudah masuk tahap penyidikan.
Hendra menegaskan Sat Narkoba Polres Bantaeng tetap bekerja profesional dan konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tetap konsisten memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan akses pengaduan jika menemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik anggota Polri.
Spanduk barcode pengaduan Propam Polri telah ditempatkan di 542 titik di Sulsel, termasuk mall, kantor pemerintah, dan instansi swasta.
Masyarakat juga dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 0855 5555 4141, yang aktif 24 jam.(*).




