Palopo,Sulsel,detikperistiwa.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Palopo menegaskan tidak ada tindakan intimidasi ataupun pemaksaan terhadap pelapor dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kesusilaan yang saat ini ditangani penyidik.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan salah satu media online, Tekape.co, yang memuat laporan berjudul “Pelapor Kesusilaan di Palopo Mengaku Diintimidasi Oknum Polisi.”
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, menepis tudingan tersebut dan memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum serta menjunjung tinggi profesionalitas penyidik.
“Kami pastikan tidak ada bentuk paksaan ataupun intimidasi kepada pelapor. Proses yang dilakukan penyidik tetap sesuai prosedur hukum dan mengedepankan asas profesionalitas,” ujar IPTU Syahrir, Jumat (31/10/2025).
Syahrir menambahkan, Polres Palopo selalu berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara transparan dan akuntabel, serta menghormati hak-hak hukum semua pihak, baik pelapor maupun terlapor.
Kronologi Dugaan Peristiwa
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial A (25) melaporkan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan ke Polres Palopo. Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (09/10/2025), di kediaman A di wilayah Kota Palopo.
Dalam keterangan yang dikutip dari Tekape.co, pelapor mengaku saat kejadian beberapa orang masuk ke rumahnya tanpa izin. Saat itu, ia sedang berada di kamar mandi.
“Saya kaget ketika seseorang membuka gorden kamar mandi. Saya langsung panik dan menutup diri dengan handuk,” ujar A, sebagaimana dikutip dari Tekape.co, Rabu (29/10/2025).
Merasa terganggu dan takut, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo agar diproses secara hukum.
Namun, dalam perkembangan proses pemeriksaan, ia mengaku merasa tidak nyaman karena diminta untuk bersedia dipertemukan dengan terlapor.
Pelapor menolak pertemuan itu dan berharap kasusnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, IPTU Syahrir menjelaskan bahwa pada tahap awal pemeriksaan, penyidik memang sempat menyampaikan opsi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun, Syahrir menegaskan penjelasan itu hanya bersifat informatif dan tidak disertai paksaan kepada pelapor.
“Penyidik hanya menyampaikan opsi penyelesaian yang diatur dalam peraturan. Keputusan untuk melanjutkan atau menolak pertemuan sepenuhnya menjadi hak pelapor,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik menghormati keputusan pelapor dan tetap memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak pernah memaksa pihak mana pun. Setiap proses dilakukan secara profesional, objektif, dan berimbang,” tegasnya.
IPTU Syahrir memastikan Polres Palopo berkomitmen menegakkan hukum dengan menjunjung asas keadilan dan transparansi. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik dan siap memberikan klarifikasi bila dibutuhkan. Polres Palopo menjamin setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, Polres Palopo menegaskan bahwa tuduhan adanya intimidasi terhadap pelapor tidak benar. Seluruh proses penyidikan disebut telah dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Niar Ch




