Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Anggota kepolisian unit Reskrim (Opsnal)Polsek Belitang II polres Oku Timur Polda Sumatra Selatan berhasil ungkap kasus tindak kejahatan pencurian (No To OPS Sikat II Musi Tahun 2025),yang terjadi di pabrik penggilingan padi Desa Kemuning Jaya,kecamatan Belitang II,kabupaten Oku Timur,provinsi Sumatra Selatan.Ingkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana,berdasarkan Operasi sikat II Musi Tahun 2025 dan berdasarkan STR Kapolres Oku Timur Nomor:STR/35/X/OPS.1.3/2025,Tanggal,28 Oktober 2025,tentang Direktif pelaksanaan operasi Sikat II Musi 2025 polres Oku Timur.
penangkapan tersangka diperkuat dengan laporan korban/polisi Nomor:LP/B-06/XI/2025/SPKT.BLT II/RES.OKUT/POLDA SUMSEL,Tanggal,05 November 2025.
Kapolres Oku Timur Polda Sumatra Selatan AKBP Adik Listiyono.S,I.K,.didampingi Kapolsek Belitang II,Iptu Toni Aji.S,H.,M.H,bersama Aiptu Yayan Supriadi.S,H.,melalui kasi Humas polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H.,menerangkan dan membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Pelaku Edi Purnomo (33)Bin Jumadi (ALM),pekerjaan Sopir,warga Desa Sekip Jaya,kecamatan Kemuning (RT.37/RW.001)Palembang Sumsel.Kini pelaku bersama Barang Bukti (BB)telah diamankan dikantor Mapolsek Belitang II polres Oku Timur,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Jelas kasi Humas polres Oku Timur Polda Sumsel AKP H.Edi Arianto.S,H.,kepada awak Media”Detikperistiwa.Co.id”,melalui pesan singkat whatsApp (WA),pada Hari Rabu (05/11/2025),sekira pukul,05.48 wib,sambungnya.Batang bukti yang berhasil diamankan dari tanggan tersangka.”Pelaku berupa.Beras 2 karung sebanyak 100 kg,Dua buah Batre Aku merk YUASA 70 Amper warna Merah dan Aki merk FURKAWA BATERY 70 Amper,Satu unit sepeda Motor jenis merk Honda Supra X 125 tanpa Nopol warna Hitam dengan Nomor Rangka:MHIJB9IIX9K755629 dan Nomor Mesin:JB97EI757520,Satu buah Obeng serta Satu buah Besi dengan panjang -+ 1,5 M.”Ucapnya.
Kasi Humas juga menyampaikan kronologis kejadian dan penangkapan tersangka,pada Hari Selasa 04 November 2025,sekira pukul,04.30 wib,telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pabrik penggilingan Padi milik saudara/korban Triguno Purnomo (33),petani,warga Desa Kemuning Jaya,kecamatan Belitang II,kabupaten Oku Timur,pada pukul,07.00 wib,istri korban datang kepabrik penggilingan Padi tersebut,kemudian melihat pelaku sedang menaikkan Beras kemotornya untuk dibawa pergi,lalu pelaku langsung menghidupkan sepeda Motornya,kemudian pergi.
Kemudian istri korban menelpon korban memberitau bahwa 2 (Dua)Karung berisikan Beras dengan berat -+100 (Seratus)kg dan 2 (Dua)buah Aki gilingan padi telah hilang.Mengetahui hal tersebut korban langsung menuju lokasi pencurian dengan pemberatan tersebut.
Pada saat korban sampai dilokasi bahwa barang milik korban sudah tidak ada lagi dibawa kabur oleh pelaku.Akibat peristiwa tersebut,korban mengalami kerugian sebesar RP.3.400.000,-(Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah),selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek Belitang II untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan,sekira pukul,09.00 wib,Kapolsek Belitang II,Iptu Toni Aji.S,H.,M.H,memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Yayan Supriadi.S,H.,untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku disertai dengan surat perintah tugas.Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Anggota Opsnal dibantu oleh masyarakat mencari pelaku yang menurut informasi dari masyarakat,bahwa pelaku meninggalkan sepeda motor yang digunakan dan Barang hasil curian di Jalan tanggul irigasi Sier (BK,19)Desa Batu Mas,kecamatan Belitang II,kabupaten Oku Timur.
Kemudian Anggota beserta masyarakat berpencar mencari keberadaan pelaku,sekira pukul 10.00 wib,pelaku berhasil diamankan pada saat bersembunyi di salah Satu Rumah warga dan dengan sigap Kanit Reskrim Polsek Belitang II Aiptu Yayan Supriadi.S,H.,bersama Anggota berhasil mencegah dan mengamankan pelaku Curat An.
Edi Purnomo dari amukan massa,selanjutnya pelaku dibawa kepolsek di interogasi dan mengakui perbuatannya.(Ali Wardana).




