
Polsek Belitang III Berhasil Mengamankan Satu Orang Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pencurian Yang Terjadi Didesa Windu Sari
Oku Timur-Detikperistiwa.Co.id
Seorang pria tersangka pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan,sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUJPidana berhasil diamankan Anggota kepolisian unit Reskrim Polsek Belitang III polres Oku Timur yang terjadi dirumah korban Suprihatin (52),Islam,mengurus rumah tangga,Alamat Desa Windu Sari,kecamatan Belitang Jaya,kabupaten Oku Timur,kasus pencurian tersebut.Terjadi pada Hari Kamis (27/11/2025),sekira pukul,09.00 wib.
Kapolsek Belitang III,Iptu Sapariyanto.S,H.,membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersangka.”Pelaku Davit Erlangga (32),Islam,petani,Alamat Desa Negara Ratu,kecamatan Pakuan Ratu,kabupaten Way Kanan Lampung.”Jelas Kapolsek.Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang diperkuat dengan laporan polisi Nomor:LP-B/09/XI/2025/SPKT/POLSEK BLT III/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL,Tanggal,27 Vovember 2015.Selain itu,Kapolsek juga menyampaikan kronologis kejadian yang berawal pada Hari Kamis Tanggal,27 November 2025,sekira pukul,09.00 wib,telah terjadi tindak pidana kriminal pencurian di rumah korban,Desa Windu Sari,kecamatan Belitang Jaya,kabupaten Oku Timur,kejadian bermula saat pelapor pulang dari pasar melihat ada keramaian di Balai Desa setempat.”Saya melihat ada pelaku pencurian yang diamankan oleh warga masyarakat Desa Windu Sari yang kemudian datanglah Anggota kepolisian dari Polsek Belitang III kelokasi mengamankan pelaku.”Ujar pelapor.Sesudah melihat kejadian tersebut,pelapor pulang kerumahnya setelah masuk rumah pelapor sangat terkejut mendapati isi didalam rumahnya (perabotan),sudah acak-acakan alias berantakan,kemudian iya memeriksa Barang berhaga miliknya yang ditarik didalam Dompet digantung di samping lemari yang membuat korban terkejut dan kaget barang berharga Emasseberat I,650 Garam (24 karat),beserta uang sebesar RP.35000(Tiga puluh lima ribu rupiah)sudah tidak ada lagi ditempatnya,alias raib hilang entah kemana,dengan peristiwa yang dialami korban langsung melapor kekantor Polsek Belitang III untuk ditindak lanjuti.Dengan adanya laporan tersebut,Anggota Polsek Belitang III langsung merespon dan menindak lanjuti ya serta berdasarkan laporan kepala Desa Windu Sari,bahwa telah diamankan terduga pelaku pencurian,kemudian Kapolsek Belitang III,Iptu Sapariyanto.S,H.,bersama Kanit Reskrim Polsek Belitang III,Ipda Apriadi.S,H.,CPHR.,dan Anggota unit Reskrim langsung mendatangi lokasi TKP mengamankan terduga pelaku,A.N.Davit Erlangga yang sebelumnya sudah diamankan oleh warga masyarakat sekitar.Hasil dari pemeriksaan dan pengeledahan petugas terhadap tersangka di temukan Barang Bukti (BB)berupa.”Satu Cincin Emas 24 Karat seberat 1,650 Gram beserta Satu lembar kwitansi/surat pembelian Emas dan uang tunai RP.35000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah),kini pelaku dan Barang bukti sudah diamankan dikantor Polsek Belitang III polres Oku Timur untuk penyidikan lebih lanjut.”Pungkasnya.(Ali Wardana).




