Rakyat Lhoknga Tuntut Keadilan: 42 Hektare Tanah Belum Diganti Rugi oleh PT Solusi Bangun Andalas

Banda Aceh – detikperistiwa.co.id

Puluhan tahun sudah masyarakat di kawasan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, menanti kepastian keadilan atas tanah mereka yang digunakan untuk kepentingan industri semen. Namun hingga kini, sebagian besar warga mengaku belum menerima ganti rugi yang layak dari pihak perusahaan.

Luas total tanah rakyat yang digunakan untuk pembangunan pabrik semen mencapai 797.733 meter persegi. Dari jumlah tersebut, sekitar 37 hektare telah dibayar oleh pihak perusahaan yang sebelumnya dikelola oleh PT Rencong Aceh Semen (RAS) dan kini dikenal sebagai PT Solusi Bangun Andalas (SBA).

Namun hingga saat ini, masih tersisa sekitar 42 hektare tanah yang belum dibayar atau diganti rugi kepada masyarakat pemilik hak. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan mendalam di kalangan warga yang selama bertahun-tahun menanti kepastian penyelesaian.

Salah seorang warga yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa masyarakat sudah berulang kali mendatangi kantor perusahaan untuk menanyakan kejelasan ganti rugi tanah, namun tidak pernah mendapatkan jawaban pasti.
“Kami hanya ingin hak kami dibayar. Ini tanah warisan orang tua kami. Kami sudah capek menunggu, tapi perusahaan seolah menutup mata,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas menilai lambannya penyelesaian persoalan ini merupakan bentuk nyata ketidakadilan terhadap rakyat Aceh yang selama ini menjadi korban kebijakan perusahaan besar.

“Rakyat Lhoknga tidak menuntut lebih. Mereka hanya meminta hak mereka yang sah. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan dan menghentikan praktik penzaliman terhadap rakyat kecil,” tegasnya di Banda Aceh, Minggu (26/10/2025).

Tanah yang belum diganti rugi tersebut merupakan warisan turun-temurun yang memiliki nilai sejarah dan sosial tinggi bagi masyarakat setempat. Ia mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian BUMN, untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.

“Jangan biarkan perusahaan milik negara mencederai hati rakyat. Bila keadilan terus diabaikan, maka ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal martabat manusia dan harga diri bangsa,” ujarnya dengan nada tegas.

Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas juga meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk membentuk tim investigasi independen guna memastikan kejelasan status tanah yang belum dibayar dan menindaklanjuti tanggung jawab korporasi sesuai hukum yang berlaku.

Persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan cerminan bagaimana negara memperlakukan warganya di tanah sendiri.

“Aceh adalah daerah yang bersejarah dan penuh pengorbanan. Jangan biarkan rakyatnya kembali menderita di bawah bayang-bayang kepentingan korporasi,” pungkasnya.

Sejarah Singkat PT Semen Andalas Indonesia (SAI) – Kini PT Solusi Bangun Andalas (SBA)

Keberadaan pabrik semen di kawasan Lhoknga, Aceh Besar, memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak era 1970-an.

Awal Mula (1976–1979)
Gagasan pendirian pabrik semen di Aceh berawal dari studi kelayakan bahan baku yang dilakukan oleh PT Rencong Aceh Semen (RAS). Kajian ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi batu kapur dan tanah liat yang melimpah di wilayah Lhoknga.

Pembentukan Perusahaan Patungan (Akhir 1970-an/Awal 1980-an)
Untuk merealisasikan gagasan tersebut, PT Rencong Aceh Semen kemudian bekerja sama dengan dua perusahaan multinasional, yaitu Blue Circle Industries dari Inggris dan Cementia Holding dari Swiss. Kerja sama ini melahirkan perusahaan patungan bernama PT Semen Andalas Indonesia (SAI) yang membangun dan mengoperasikan pabrik semen di kawasan Lhoknga, Aceh Besar.

Akuisisi dan Perubahan Nama
Dalam perkembangan selanjutnya, PT Semen Andalas Indonesia (SAI) diakuisisi oleh Grup Holcim Indonesia, yang kemudian bertransformasi menjadi bagian dari PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Pada tahun 2019, melalui restrukturisasi korporasi nasional, PT Solusi Bangun Indonesia resmi menjadi anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), perusahaan semen milik negara di bawah Kementerian BUMN.

Kini, pabrik semen di Lhoknga dikenal dengan nama PT Solusi Bangun Andalas (SBA), yang merupakan unit produksi dari PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, beroperasi di Aceh dan sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.

Sementara itu, saat tim Detik Peristiwa mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak PT Solusi Bangun Andalas (SBA) di lokasi pabrik, para sekuriti perusahaan tidak mengizinkan wartawan untuk masuk ke dalam area kantor dengan alasan “tidak ada izin dari pimpinan”. Upaya permintaan klarifikasi resmi pun tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penyelesaian, sejumlah warga berencana menggelar aksi damai di depan gerbang perusahaan dalam waktu dekat. Mereka menegaskan, jika tuntutan mereka terus diabaikan, maka aksi tersebut akan dilakukan secara besar-besaran dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, tokoh adat, dan mahasiswa sebagai bentuk teguran moral terhadap pemerintah dan korporasi yang dianggap abai terhadap penderitaan rakyat.

Detik Peristiwa
Banda Aceh, 4 November 2025