Maros,Sulsel, detikperistiwa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial A (24) dan ET (37), ditangkap di wilayah Kabupaten Maros pada Kamis (06/11/2025).
Penangkapan bermula saat tim Opsnal Sat Narkoba Polres Maros yang dipimpin Ipda Erwin tengah berpatroli di jalan poros Gudang 88 Desa Marumpa Kecamatan Marusu. Petugas melihat keduanya mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga dilakukan pemberhentian untuk pemeriksaan identitas dan kendaraan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 15 paket narkoba jenis sabu siap edar yang disembunyikan oleh para pelaku.
“Saat digeledah petugas mengamankan barang bukti 15 paket sabu siap edar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, S.H., M.H, Kamis (27/11/2025).
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan bukti percakapan di aplikasi media sosial yang menunjukkan transaksi narkotika. Percakapan tersebut mengarahkan tim untuk melakukan pengembangan.
Dalam penyelidikan lanjutan, Satresnarkoba Polres Maros menemukan bahwa sebagian sabu sudah disebar oleh para pelaku di beberapa titik. Total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan mencapai 22 paket dengan berat total 21,86 ggram
“Para pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh untuk diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Salehuddin.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku ET, polisi mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh melalui media sosial Instagram.
Kedua pelaku menggunakan platform tersebut untuk mendapatkan sabu dan kemudian mengedarkannya kembali secara online di berbagai titik di wilayah Maros.
“Pelaku mendapatkan barang itu melalui media sosial Instagram dan kembali mengedarkannya secara online di beberapa titik di wilayah Maros,” tambah AKP Salahuddin.
Kedua pelaku A dan ET kini telah diamankan di Mapolres Maros bersama seluruh barang bukti. Sementara itu, barang bukti sabu telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pengujian.
“Hasilnya sudah keluar dan termasuk narkotika golongan I,” ujar AKP Salehuddin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh barang berbahaya tersebut.




