Suami Isteri Didakwa sebagai Pengangkut Seludup Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI)

Malaysia – detikperistiwa.co.id

sepasang suami isteri muncul di Mahkamah Sesyen, menghadapi tuduhan sebagai ‘transporter’ atau pengangkut dalam kes penyeludupan sepuluh migran pada bulan lalu.

Tertuduh, Kamarulzaman Abd Wahab (60 tahun), dan Supiani (54 tahun), hanya mengangguk faham saat pertuduhan dibacakan di hadapan Hakim Intan Nurul Farena Zainal Abidin.

Meskipun tidak ada pengakuan tertulis dari tertuduh karena berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Tinggi.

Berdasarkan tuduhan, keduanya didakwa bersama-sama sebagai operator kendaraan Nissan Serena yang digunakan untuk mengangkut sepuluh migran warga Indonesia secara ilegal, termasuk Agus Wiyono, Gunawan, Yode @ Wahyudi Ahmad, Salim, Indra Abdi, M.Sabri @ Muhamad Sabar, Ahmad Lukman, Gimin, Lutfi, dan Suparman.

Perbuatan ini dituduhkan terjadi di Jalan Batu 12, Jalan Bagan Datoh, Hutan Melintang, pada jam 5.30 pagi, 29 November lalu.

Pasangan ini, yang bekerja sebagai pembantu di kedai makan, didakwa melanggar hukum berdasarkan Seksyen 26J Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran 2007, bersamaan dengan Seksyen 34 Kanun Keseksaan yang mengatur hukuman penjara maksimum lima tahun, atau denda maksimum RM250,000, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Pendakwaan diselenggarakan oleh Timbalan Pendakwa Raya Mohamad Nazreen Zabarudin, sementara kedua tertuduh tidak diwakili oleh peguam.

Mahkamah menetapkan bahwa tidak ada jaminan yang ditawarkan kepada kedua tertuduh, dan sidang ulang dijadwalkan pada 27 Februari mendatang untuk pengelolaan kasus serta pemindahan kasus ke Mahkamah Tinggi.

Pada 12 Desember lalu, sepuluh migran warga Indonesia yang diangkut oleh pasangan suami-isteri ini telah didakwa berdasarkan Seksyen 6(1)(c) Akta Imigresen 1959/63 karena memasuki Malaysia secara ilegal di Mahkamah Majistret Teluk Intan, dan dijatuhi hukuman penjara empat bulan sejak tanggal penangkapan serta satu kali sebatan setiap orang.

(Arizal Mahdi, Detik Peristiwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *