Sumatera Dikuras, Banjir Menghantam: Pulau yang Dikorbankan oleh Izin Tambang

Sumatera Dikuras, Banjir Menghantam: Pulau yang Dikorbankan oleh Izin Tambang

JAKARTA Detikperistowa.co.id— Sumatera bukan sedang rusak. Sumatera sedang dikorbankan. Pulau seluas 473 ribu kilometer persegi, rumah bagi 60 juta jiwa, kini berubah menjadi meja operasi raksasa tempat hutan, sungai, dan pegunungan dipotong dan dikeruk tanpa ampun atas nama investasi dan izin tambang.

Data resmi Kementerian ESDM per Desember 2025 mencatat 2.054 izin tambang aktif yang menguasai total 2,7 juta hektare lahan, setara empat kali luas Pulau Bali. Setiap minggu, sekitar 7.400 hektare wilayah berubah fungsi, mayoritas berada di hulu sungai dan kawasan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas tambang. Pemerintah seolah tak lagi menjalankan mandat perlindungan ekologis, melainkan menjadi perpanjangan tangan industri ekstraktif.

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menegaskan bahwa pemerintah telah gagal melindungi rakyatnya sendiri karena memberikan izin yang justru menghancurkan ruang hidup masyarakat.

Aceh dan Sumatera Utara: Hulu yang Sengaja Dipatahkan

Aceh, yang selama ini dianggap benteng terakhir hutan Sumatera, kini tertekan oleh lebih dari 145 izin tambang. Kawasan Linge, Pidie, Aceh Barat, dan Nagan Raya menjadi titik kerusakan paling parah. WALHI Aceh mencatat lebih dari 320 ribu hektare hutan hilang dalam satu dekade. Banjir bandang Pidie, longsor Aceh Tenggara, dan kerusakan DAS Krueng Aceh terjadi berulang. Ini bukan bencana alam semata, tetapi akibat langsung dari keputusan politik yang mengorbankan ruang hidup rakyat.

Di Sumatera Utara, FWI mencatat hilangnya 403 ribu hektare hutan dalam 10 tahun terakhir. Area dari Tapanuli hingga Danau Toba penuh dengan lubang tambang, perkebunan raksasa, dan kawasan yang kehilangan tutupan hutan primer. Banjir Mandailing Natal, longsor Tapanuli, hingga penurunan kualitas air Danau Toba merupakan dampak langsung hilangnya kawasan hulu.

Provinsi Lain Mengalami Pola Identik

Bangka Belitung memiliki 452 izin tambang, membuat pulau berubah seperti permukaan bulan penuh kawah. Kepulauan Riau memiliki 349 izin, menyebabkan lautnya keruh oleh endapan bauksit. Sumsel, Sumbar, Jambi, dan Sumut menyumbang ratusan izin lain yang melengkapi mozaik kerusakan Sumatera.

Hampir separuh izin berada di kawasan lindung, karst, dan hulu DAS yang secara aturan teknis tidak boleh disentuh. Namun izin tetap diterbitkan. Aktivitas tetap berjalan. Kerusakan tetap berlangsung.

Pemerintah Menerbitkan Izin Baru di Tengah Krisis

Yang lebih mengejutkan, pemerintah masih menambah izin tambang baru setiap bulan, seolah Sumatera adalah papan permainan yang bisa diklik dan dibagi-bagi sesuka hati. Janji rehabilitasi hutan sering disampaikan, tetapi tidak pernah tampil dalam bentuk nyata di lapangan. Kawah tambang sedalam 80 meter tidak mungkin direstorasi hanya dengan bibit pohon.

JATAM dan WALHI Menyebutnya Kejahatan Ekologis Legal

Organisasi lingkungan menyebut kerusakan ini sebagai kejahatan ekologis yang dilegalkan, perampasan ruang hidup masyarakat, dan bentuk pemindahan risiko bencana dari negara ke rakyat. Namun kritik tersebut berkali-kali tidak ditindaklanjuti menjadi kebijakan.

Rakyat Membayar Bencana, Perusahaan Membayar Receh

Sumatera memasok batubara, timah, nikel, bauksit, dan emas ke rantai pasok dunia. Tetapi rakyat menerima banjir bandang, longsor, udara beracun, lahan mati, hilangnya sumber air, serta trauma yang diwariskan kepada anak-anak. Royalti masuk, tetapi hanya sebagian kecil. Risiko dan penderitaan ditanggung rakyat.

Kesimpulan: Sumatera Tidak Mati, Sumatera Dibunuh

Kerusakan ini bukan musibah alam. Bukan fenomena natural. Bukan kehendak langit. Ini adalah proses legal, terstruktur, dan berlangsung lama, disahkan melalui tanda tangan dan izin tambang.

Sumatera tidak mati. Sumatera dibunuh. Dan pembunuhnya jelas: kebijakan, izin, dan kelalaian negara dalam melindungi rakyatnya.

Detik Peristiwa