Tampang Pembunuh Kusyanto Guru SD di Tegal, Dalihnya Terdesak Bayar Utang

Tampang Pembunuh Kusyanto Guru SD di Tegal, Dalihnya Terdesak Bayar Utang

Kasus pembuhan seorang guru yang jasadnya ditemukan di kawasan hutan bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) KPH Balapulang, pada Senin (24/11/2025), akhirnya terungkap.

Tim Resmob Polres Brebes bersama Jatanras Polda Jateng meringkus pelaku pembunuhan dan perampokan di sebuah indekos di Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Rabu (26/11/2025) dinihari.

Pelaku adalah Mohammad Anggi Setiawan (37), warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Polisi juga menyita satu mobil Brio milik korban saat terparkir di halaman parkir pusat perbelanjaan di Kota Tegal.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku bahwa awalnya dia naik Grab secara online dari Kaligayam menuju Cinggawur Kabupaten Tegal.

Tersangka nekat melakukan aksi keji itu lantaran terdesak untuk membayar utang kepada temannya sebesar Rp5 juta.

Kemudian pelaku meminta kepada korban Kusyanto, warga Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, untuk diantar ke rekannya di Desa Kamal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, secara offline dengan iming-iming bayaran Rp800 ribu.

“Di tengah perjalanan, saya membelikan korban kopi botolan yang sudah saya campur dengan obat tetes mata.”

“Tujuannya agar korban kondisinya lemas,” ujarnya.

Selanjutnya, di perjalanan korban dijerat lehernya menggunakan handuk kecil milik pelaku, selama beberapa menit hingga korban meninggal setelah mengeluarkan busa di bagian mulutnya.

“Saat korban lengah kemudian saya tarik korban dari belakang menggunakan handuk yang saya bawa. Sekira 15 menit,” tuturnya.

Seusai dipastikan tewas, korban dibuang di sebuah hutan di kawasan Songgom.

“Mobil saya saya setir setelah korban tewas. Korban saya dudukkan menuju hutan jati.”

“Di sana korban saya tendang untuk didorong keluar.”

“Mungkin luka kepala belakang korban akibat terbentur pintu mobil,” katanya.

Dari tangan korban, pelaku menjual handphone Rp700 ribu di sebuah konter Tirus Kota Tegal.
Kemudian mobil hasil rampokan digadai Rp20 juta.

“Uangnya untuk bayar utang, karaoke sama teman-teman. Saya gunakan untuk judi slot,” jelasnya.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adhar Waskito menyebut, pelaku terancam Pasal 365 KUHP.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

sumber: Humas Polres Brebes

Oleh : Mujihartono Kaperwil Jateng