Aceh Jaya – detikperistiwa.co.id
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah melakukan penetapan seorang tersangka berinisial ‘S’ sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor : R-45/ L.1.24/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 29 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : PRINT-04/L.1.24/Fd.1/09/2023 tanggal 29 September 2023 dalam Tindak Pidana Korupsi Permufakatan Jahat Dalam Pembelian/Pengadaan Alumunium Sulfat (Tawas) Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata Pada Tahun Anggaran 2017-2020.
Dari Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh ditemukan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 257.357.380,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).30/11/2023.
Berdasarkan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Calang dengan Nomor : 440/1267/XI/2023 melalui pemeriksaan oleh dokter, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan setelahnya dapat dilakukan penahanan. Terhadap tersangka ‘S’ dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 November 2023 s/d 19 Desember 2023 di Rutan Kelas III Calang, Kab. Aceh Jaya.
Tersangka ‘S’ dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Korlip Aceh/Detikperistiwa.co.id