Warga Paloh Lada Minta Kejelasan Pengelolaan Dana Desa

Aceh Utara – detikperistiwa.co.id

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan dana BUMG di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, kian memanas. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparatur gampong setelah terungkap dugaan pengelolaan dana Rp1.128.000.000 sejak 2018 hingga 2025 yang tidak jelas peruntukannya.

Fakta ini diungkap langsung oleh Muslim H. Alatif, Wakil Tuha Peut, kepada awak media pada Selasa, (6 /1/2026)Ia menegaskan bahwa dana tersebut diakui keberadaannya oleh Pemerintah Gampong, namun hingga kini tidak pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat maupun lembaga Tuha Peut.

“Ini bukan dana kecil. Satu miliar lebih. Tapi sampai hari ini, masyarakat tidak pernah tahu ke mana uang itu mengalir,” tegas Muslim.

“Kalau ini bukan manipulasi, lalu apa?” ujar Muslim dengan nada keras.

Beras BPNT Diduga Dialihkan, Hak Warga Miskin Terampas
Yang paling memprihatinkan, dugaan penyimpangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan yang seharusnya khusus untuk 263 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa beras dan minyak goreng, justru dibagi rata ke seluruh masyarakat dengan dalih bantuan banjir.

Padahal, menurut keterangan warga, beras tersebut murni BPNT, bukan bantuan bencana.

“Ini bukan sekadar salah kebijakan. Hak warga miskin diduga dirampas,” kata salah satu warga.

Dana Darurat Rp62 Juta, Fisik Tak Sesuai Laporan
Dana tanggap darurat sebesar Rp62 juta yang diklaim dialokasikan untuk pembangunan paret sawah di Dusun Teungoh, kembali memunculkan tanda tanya besar.
Di dokumen tertulis 175 meter, namun di lapangan hanya ditemukan sekitar 75 meter.

“Seratus meter lagi ke mana? Jangan-jangan masuk ke kantong pribadi,” sindir Muslim.

Pintu Air Fiktif, Musyawarah Diduga Dilanggar
Ironisnya, ada anggaran pembuatan pintu air Rp19 juta, namun tidak ditemukan pintu air sama sekali. Di lokasi hanya ada pipa, sebagian diakui milik warga.

Muslim menegaskan, tidak pernah ada musyawarah, dan dirinya selaku Wakil Tuha Peut tidak dilibatkan, namun dipaksa menandatangani dokumen setelah pekerjaan berjalan.

“Ini pelecehan terhadap lembaga Tuha Peut. Saya tidak mau jadi stempel kebohongan,” tegasnya.

Hak Tuha Peut Mandek, Bimtek di Kafe Rp20 Juta
Tak berhenti di situ, Dana operasional Tuha Peut Rp10 juta hingga memasuki 2026 belum juga dibayarkan, meski anggaran tahun 2025 disebut telah tersedia.

Sementara itu, bimbingan teknis (bimtek) justru digelar di kafe Kebun Jeruk, hanya satu hari, dengan anggaran Rp20 juta, memunculkan dugaan pemborosan dan penyalahgunaan dana desa.

Desakan Audit dan Proses Hukum
Masyarakat mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh. Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk pengelolaan Dana Desa di Aceh Utara.

Muslim menegaskan, perjuangan ini sejalan dengan komitmen nasional pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau pusat serius berantas korupsi, jangan tutup mata dengan korupsi di desa. Uang ini uang rakyat,” pungkasnya.BUMG (Bumdes) banyak terjadinya permasalahan didesa ini ungkapnya
pihak dari kecamatan mengatakan akan menyelesaikan permasalahan dalam minggu ini.

(Y)