Jakarta – 13 Ormas Belitung Timur Tergabung di Sekber Desak ESDM Segera Terbitkan IPR Di RDP DPR-RI
Detikperistiwa.co.id
13 Ormas Belitung Timur tergabung dalam Sekber (Seketariat Bersama Ormas Belitung Timur) mendesak segera terbitkan IPR ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPR-RI. Selasa (26/03/3024)
Sebelumnya Menteri ESDM telah menandatangani surat keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi di seluruh Indonesia per 21 April 2022 usulan wilayah pertama rakyat yang demoder dalam penetapan BP 2022 hanya yang disertai rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Bupati setempat sejak Tahun 2022 sampai dengan 2023
Komisi VII DPR RI memanggil Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Suswantono siang ini. Ia dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) membahas petunjuk teknik penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).
Selain Bambang, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA dan Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal juga diundang dalam rapat ini.
Rapat dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.
Dony mengatakan, rapat ini dihadiri oleh 9 anggota yang berasal dari 6 fraksi. Oleh karena itu, rapat ini telah memenuhi kuorum.
“Berdasarkan data Sekretariat Komisi VII DPR RI yang telah hadir 9 anggota dari 52 anggota terdiri atas 6 fraksi dari 9 fraksi,” katanya memulai rapat di Komisi VII Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Ia menjelaskan, setiap rapat di DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. Pada kesempatan ini, ia meminta persetujuan anggota agar rapat digelar secara terbuka.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Bambang Patijaya menyatakan, ekonomi Bangka Belitung melesu bukan hanya karena penegakkan hukum timah.
Menurut dia, ada faktor teknis regulasi yang juga berperan, yakni banyaknya RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) perusahaan timah yang belum keluar.
Buat yang masih awam, RKAB adalah satu di antara syarat perusahaan pertambangan dalam berproduksi.
RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
RKAB pada Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
Demikian disampaikan Bambang Patijaya (BPJ) menanggapi lesunya ekonomi Babel yang ditengarai karena melemahnya sektor pertimahan di negeri Serumpun Sebalai.
BPJ menyatakann, dirinya menyerukan agar ada relaksasi regulasi sektor pertambangan timah.
Permintaan itu ia sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Selasa (26/3/2024).
“Saya di dalam RDP menyerukan dalam kaitan mau lebaran, ekonomi lesu dan sebagainya, tolong relaksasi, jadi masyarakat bisa bekerja, relaksasi artinya dikendor,” ujar BPJ, Rabu (27/03/2024)
Dia berharap seruan ini mendapatkan dukungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung.
“Kami berharap Pj Gubernur bisa sampaikan itu kepada Polda dan Kejaksaan Tinggi, tujuannya untuk relaksasi. Kami juga memberikan apresiasi kepada Polda dalam situasi seperti ini mampu mengungkap kasus penyeludupan. Hal ini saya sampaikan Ke Dirjen bahwa akibat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang terlambat diturunkan memunculkan kejadian penyeludupan,” ujarnya.
Menurut BPJ. tata niaga timah di Bangka Belitung harus mengacu pada tiga aspek.
Pertama, masyarakat bisa bekerja, aturan ditegakkan. Kedua, negara mendapat pemasukan, serta ketiga lingkungan dapat terjaga.
“Tiga hal ini menjadi acuan kita dalam tata kelola pertimahan, misal hanya aturan ditegakan dan lingkungan terjaga tapi masyarakat tidak dapat bekerja, tidak bisa, untuk apa tata niaga seperti itu karena tidak menyejahterakan masyarakat,” tekannya.
Selain itu, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Selasa (26/3/2024) dibahas juga mengenai tambang rakyat.
Diketahui, dalam rapat itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA jmemperjuangkan ruang pertambangan yang legal bagi rakyat Babel.
Terkait ini, Bambang Patijaya mengatakan bahwa Bangka Belitung sebenarnya sudah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
WPR ini tersebar di tiga kabupatan dengan luasan 8.606 Ha atau 123 blok.
WPR ini ada setelah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari SK itu, Bangka Tengah mempunya 89 blok (6.521 Ha), Kabupaten Bangka Selatan berjumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur memiliki 17 blok (980 Ha).
Namun, rakyat belum bisa menambang di WPR tersebut karena izin pertambangan rakyat (IPR)-nya belum dikeluarkan.
“Saya juga berdiskusi dengan Pj Gubernur, saya sudah sampaikan bahwa WPR sudah ada, sudah ditetapkan, tetapi IPR belum pernah dikeluarkan provinsi, jadi kita undang provinsi, dalam pembahasan ini. Dalam RDP itu juga, tak hanya bupati yang mengeluh tetapi PT timah juga mengeluh soal regulasi, ada saja keluhannya,” katanya.
Tata cara penerbitan IPR ada beberapa hal yang perlu diperjelas dan dibahas dengan pihak-pihak terkait pada Rabu (26/3/2024).
“Lanjutan dari pembahasan kemarin tadi pagi kami rapat lagi di Dirjen Minerba, saya ikut kawal, jadi pertemuan baru, ada Pj Gubernur dan ada pihak PT Timah. Kita bahas kendalanya apa, kita inventarisir jadi kita bikin satu tim untuk mempercepat bagaimana merumuskan norma, standar, petunjuk dan kritera (NSPK) dalam penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) sehingga ini jadi suatu ketentuan yang baku, jadi tidak ada pihak yang disalahkan dalam penerbitan IPR tersebut. Ya tentu ada proses, mudah-mudahan NSPK sudah baku bisa cepat dalam perizinan,” kata BPJ.
“Kemarin RDP yang diinisiasi oleh saya melihat situasi yang ada, hasil diskusi dengan bupati Bangka dan Belitung serta masyarakat. Jadi kami hadirkan Bupati dan ormas. Salah satu yang menjadi keluhan adalah ekonomi tidak bergerak, salah satu solusi adalah mesti dilakukan percepatan agar ekonomi bisa bergerak dibidang pertambangan. Memang betul timah itu menjadi komoditas penting dalam perekonomian, kalau timah lesu semua jadi lesu,” lanjutnya.
Kemudian, menurut BPJ, proses penegakan hukum soal dugaan korupsi tata niaga bukan menjadi satu di antara penyebab melemahnya ekonomi daerah.
Ada faktor teknis lainnya, yakni RKAB yang banyak belum keluar.
“RKAB banyak belum keluar, jadi kita jangan menuduh bahwa persoalan ekonomi lesu karena proses penegakan hukum, tapi juga ada karena teknis seperti RKAB belum keluar,” katanya.
Sementara itu ketua ASPETI (Asosiasi Penambang Inkonvisional) kabupaten Balitung Timur Rudi Mudong turut bicara keras dalam RDP tersebut saya kurang puas pak ketua pimpinan rapat, permasalahannya kami sudah satu Minggu di Jakarta ini, dan kami bersama rekan rekan 25 orang anggota ormas dan LSM yang mewakili.
Keliatannya Dirjend apa tidak paham, berkaitan dengan Kabupaten kami, inikan hal kecilvpersialanya jiki kita pikirkan dengan akal. Kalau rusak kan ini Kabupaten kami percayakan dengan Bupati kami, artinya jangan semuanya ada dipusat serahkan kuasa dengan pak Gubernur dan pak Bupati untuk menjaga lingkungsnnya, ” kami yang nambang kami yang tanggung jawab PAD kami yang bayar kok, “tegad Rudi.
Jurnalis : Pitoy-Suhartono