Aceh Tengah – detikperistiwa.co.id
Putusan Pengadilan terhadap perkara penganiayaan anak yang menimpa Fahmi Ramadhan (17) menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Orang tua korban, Armoja (44), menyatakan vonis 150 hari bakti sosial terhadap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami anaknya.
Kasus penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025, dengan empat terdakwa yakni Sandika Mahbegi, Mukhlis Apandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat. Para pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Armoja, peristiwa yang dialami anaknya bukan sekadar pemukulan biasa, melainkan penyiksaan berulang disertai ancaman serius terhadap nyawa.
“Anak saya dibawa paksa oleh empat orang, tangannya diikat, dipukuli di tiga tempat berbeda, bahkan diancam akan dibakar. Ini bukan main-main. Tapi vonisnya hanya 150 hari bakti sosial. Di mana rasa keadilannya?” ujar Armoja dengan nada kecewa.
Berdasarkan kronologis resmi, Fahmi dihentikan di jalan, diikat, lalu dipukuli secara bersama-sama sebelum dibawa ke tiga lokasi berbeda: Kampung Kayu Kul (Pegasing), Kampung Lenga (Bies), dan Kampung Sagi Indah (Silih Nara). Kekerasan tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga 02.00 dini hari.
Hasil visum Rumah Sakit Datu Beru Takengon yang ditandatangani dokter pemerintah menyebutkan korban mengalami luka lecet di wajah, pendarahan pada bola mata, serta luka memanjang di punggung akibat trauma benda tumpul.
Ironisnya, para pelaku tidak langsung menyerahkan korban ke pihak berwajib. Fahmi justru dibawa berkeliling dalam kondisi terikat dan terancam, hingga akhirnya diselamatkan oleh masyarakat dan diamankan ke Polsek Silih Nara.
Armoja mengakui bahwa anaknya memang terlibat perkara pencurian mesin penggiling kopi dan telah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Namun ia menegaskan, kesalahan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan main hakim sendiri.
“Anak saya sudah dihukum sesuai hukum negara. Tapi mereka menyiksa anak saya seperti binatang. Kalau hukum membiarkan ini, berarti kekerasan terhadap anak dianggap sepele,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa upaya mediasi telah dilakukan berulang kali, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan, namun gagal karena tidak ada itikad baik dari pihak pelaku.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan melakukan evaluasi serius terhadap putusan tersebut, karena dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak di Aceh Tengah.
“Kalau anak di bawah umur dianiaya beramai-ramai, diikat, diancam dibakar, lalu hukumannya hanya bakti sosial, bagaimana nasib anak-anak lain ke depan?” tutup Armoja.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar tentang keberpihakan hukum terhadap korban kekerasan anak, serta sejauh mana negara hadir melindungi anak dari aksi brutal yang dilakukan secara bersama-sama.


