Takengon – detikperistiwa.co.id
Sebanyak 177 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Takengon mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1445 H. Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Dari ratusan WBP tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga 2 bulan.
Kepala Rutan Takengon, Husni, menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Rutan Takengon yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.
Usai penyerahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Niko Lesmana.
Sementara itu, Husni menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau register F, dan mendapat predikat nilai baik dalam menjalani program pembinaan di rutan.
“Dari 293 warga binaan di rutan, sebanyak 179 narapidana dapat diusulkan remisi, dan pada hari ini kita menyerahkan SK remisi kepada 177 warga binaan dikarenakan 2 diantaranya telah bebas bersyarat 18 maret lalu” jelas Husni.
Rinciannya, untuk remisi khusus 1 (RK-1) ada sebanyak 177 orang yang menerima remisi yakni, 38 orang mendapat remisi 15 hari, 130 orang mendapat remisi 1 bulan, 4 orang 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapat remisi 4 bulan.
Lanjutnya, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Niko, menyampaikan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di rutan, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya” ungkap Niko.
(Red)
Sumber Humas Rutan Kelas IIB Takengon