25,9 Ton Timah dari Belitung Ditangkap Beacukai Kepri dan TNI AL hendak Diselundupkan ke Malaysia.

25,9 Ton Timah dari Belitung Ditangkap Beacukai Kepri dan TNI AL hendak Diselundupkan ke Malaysia.

 

10 Oktober 2025 10:00

 

KEPULAUAN RIAU, TIMELINES.ID – Sebanyak 25,9 ton pasir timah dari Belitung diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) di Perairan Pulau Pengibu, Kamis (2/10/2025).

 

Puluhan ton pasir yang berasal dari Belitung ini akan diselundupkan ke Malaysia.

 

Selain mengamankan pasir timah, tim gabungan juga mengamankan Kapal Kayu KM AL Husna 07 bersama 2 orang, satu nakhoda dan satu kepala kamar mesin. Keduanya merupakan warga Tanjung Balai Karimun.

 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi mengatakan penangkapan timah ini berawal dari informasi keberadaan kapal kayu yang dicurigai membawa muatan ilegal menuju luar perairan Indonesia.

 

Satgas Patroli Laut Bea Cukai didukung personel TNI AL dari jajaran Kodaeral IV langsung melakukan patroli dan mengejar KM AL Husna 07.

 

KM AL Husna 07 berhasil diamankan di Perairan Pulau Pengibu.

 

Tim gabungan melakukan penggeledahan dan menemukan 518 karung berisi total 25,9 ton timah. Bila dirupiahkan nilai mencapai Rp5,2 miliar.

 

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 518 karung berisi pasir timah dengan total berat mencapai 25,9 ton atau sekitar Rp5,2 miliar,” kata Adhang dalam keterangan pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun.

 

“Pada penangkapan itu, diamankan juga 2 tersangka nakhoda dan kepala kamar mesin. Berdasarkan pengakuan nakhoda timah ini akan diselundupkan ke Kuantan, Malaysia,” kata Adhang.

 

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

 

Keduanya terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

 

Komandan Kodaeral IV Batam Laksda TNI Berkat Widjanarko menyebut penangkapan ini merupakan bentuk nyata sinergisitas antara lembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya maritim Indonesia.

 

 

“Penindakan ini menegaskan bahwa sinergitas antara Kodaeral IV dan Bea Cukai Kepri menjadi langkah konkret dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik penyelundupan di wilayah perairan strategis nasional,” Laksda TNI Berkat Widjanarko.

 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Harwendro Adityo Dewanto mengapresiasi kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto. Khususnya dalam melakukan penertiban tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Selain aktivitas, penyelundupan pun tak lepas dari fokus pemerintah pusat saat ini. Pasalnya, Harwendro menilai isu ini sudah jadi terpublikasikan sejak tahun 2024 lalu. Bahkan beberapa konferensi timah dunia, Malaysia mengakui dapat pasokan timah dari Negara Indonesia.

 

“Bahkan jumlahnya 1.000 ton per bulan dan kalau di ekuivalen ya mungkin sekitar 12.000 ton per tahun. Itu kalau dihitung-hitung menjadi ingot kurang lebih sekitar 45 sampai 47 triliun dengan harga timah saat ini,” ujar dia.

 

9 Oktober 2025.

 

“”Jurnalis detikperistiwa Belitung Timur.

Suhartono ptytsl.

 

Sumber Antara.