Makassar, detikperistiwa.co.id – Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) resmi ditahan Kortas Tipikor Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Husniah Talenrang diperiksa terkait dugaan pemerasan, gratifikasi dalam pengurusan perizinan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Husniah Talenrang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“HT telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusuf, Senin (26/10/2026).
Setelah pemeriksaan rampung, penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa tersebut.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” lanjutnya.
Husniah Talenrang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan selama proses penyidikan perkara tersebut.
Yusuf menyebut masa penahanan terhadap Husniah Talenrang berlangsung selama 20 hari sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
“Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026,” jelasnya.
Penyidik juga memastikan hak-hak Husniah Talenrang tetap dipenuhi selama menjalani pemeriksaan dan penahanan.
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” tuturnya.
Menurutnya, tersangka tetap memiliki hak mendapatkan bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan selama menjalani proses hukum.
“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” sambungnya.
Kasus yang menjerat Sitti Husniah berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun anggaran 2025-2026.
Kortas Tipikor Polri sebelumnya telah menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga terdapat praktik pungutan liar dan pemerasan dalam sejumlah proses perizinan yang berlangsung di Kabupaten Gowa.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan.
Penyidik juga mengusut dugaan permintaan jatah izin operasional gerai minimarket yang disebut dikemas melalui permintaan dana corporate social responsibility (CSR).
Selain itu, penyidik mendalami dugaan permintaan potongan harga rumah mewah hingga kickback dari proyek pengadaan mobil ambulans.
Tim penyidik gabungan juga telah menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut dengan total nilai mencapai Rp 5,58 miliar.
Aset yang disita meliputi dua rumah yang masing-masing berada di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar serta satu unit Toyota HiAce.
Penyitaan dilakukan tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa dalam rangka penyidikan perkara.
Husniah Talenrang juga telah beberapa kali dimintai keterangan penyidik, baik ketika berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perkara tersebut, Sitti Husniah disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi serta dugaan TPPU.
Atas dugaan perbuatannya, Husniah Talenrang terancam dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik turut mengusut dugaan TPPU dengan merujuk Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Perkara ini masih ditangani penyidik. Seluruh dugaan tindak pidana terhadap Husniah Talenrang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(N)













