TAKENGON-Detikperistiwa.co.id
RGM/BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tensaran Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah yang terpilih dan mengikuti persyaratan sesuai Qanun no 4 tahun 2011 Tentang Pemerintahan Kampung hingga hari ini telah 4 tahun tak kunjung dilantik Dan diduga selama 4 tahun tersebut Pemerintahan Desa Tensaran, kekosongan anggota RGM.
Marjan dan Mimi sebagai RGM terpilih dari dusun Burmine menjelaskan kronologi nya bahwa berawal dari tahun 2020 bahwa di keluarkan surat dari Reje Kampung Tensaran kepada Kepala Dusun Burmine Mawardi untuk melakukan penjaringan pemilihan RGM dari dusun Burmine dengan jumlah kuota 2 orang RGM dari Dusun Burmine.
– setelan penjaringan di dusun oleh Kepala Dusun dan Sekretaris Desa ditambah dengan dibukanya pendaftaran calon RGM sampai ditutupnya batas waktu pendaftaran, ada 7 (tujuh) orang yang mendaftar.
Ketujuh orang calon tersebut, telah mengikuti semua tahapan & proses qanun no 4 Tahun 2011 tinggal lagi menunggu jadwal pemilihan.
Namun disaat itu Reje Kampung membuat keputusan yang arogansi juga penyalahgunaan wewenang, dengan membuka pendaftaran baru lagi, dikarenakan ada saudara reje kampung yang akan mendaftar sebagai calon.
Tapi setelan perdebatan berhari-hari dengan calon yang telah resmi mendaftar akhirnya pendaftaran baru gagal, ucap marjan.
Dengan situasi ini, RGM terpilih menyurati Camat mengingat fungsi Camat sebagai pembina dan pengawasan diwilayahnya, sempat beberapa kali calon RGM menandatangani Camat dan Kadis DMPK.
Disaat itu tepatnya 19 mei 2020, keluar surat edaran mendagri, tentang penundaan pengisian dan peresmian anggota RGM sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
Dengan terbitnya surat edaran ini, maka dalam hal rgm yang telah habis masa jabatannya diperpanjang masa jabatannta sampai dengan dicabutnya penetapan status darurat covid, dengan sk bupati pada tanggal 5 januari 2021, dikeluarkan surat edaran mendagri, yang bahwa pelaksanaan pengisian & peresmian rgm dapat dilaksanakan kembali.
Seharusnya RGM yang diperpanjang sudah bisa diganti, karna perpanjangan masa jabatannya telah habis, seperti kalimat yang ada di sk perpanjangan, tapi sampai saat ini rgm yang telah habis masa jabatannya.
Masih menjadi RGM, ada sebagian sudah mengundurkan dirinya.
Marjan mengucapkan bahwa Camat dan juga Kadis DPMK berkata kepada calon RGM bahwa calon RGM yang telah mendaftar maka telan sah menjadi calon RGM.
Dan Camat dikantornya mengatakan kepada aparatur kampung tensaran yang perlu dilakukan mencari 2 orang lagi untuk memenuhi kuota.
Begitu juga dalam satu kesempatan dikantor Reje, RGM terpilih telah menyampaikan apa yang disampaikan oleh Camat kepada Reje dan aparaturnya dan disaat itu Reje Kampung telah sepakat untuk mencari 2 orang lagi.
Marjan sangat kecewa dengan tindakan reje kampung yang arogan, karena dibulan januari 2025, reje membuka kembali pendaftaran RGM yang baru dengan membatalkan calon RGM terpilih pada tahun 2020.
Seharusnya pihak pemerintah kampung membuka pendaftaran untuk mencari kekurangan 2 orang lagi, agar tidak terjadi perselisihan antara RGM yang terpilih pada tahun 2020.
Permasalahan ini menjadi perdebatan dikantor reje kampung, tapi tidak selesai bahkan menjadi keributan dan hampir seorang wartawan di amuk seorang warga, karna dipicu dari salah satu calon RGM yang mendaftar yang diminta oleh reje kampung untuk memberi pendapat tapi dengan nada yang sangat keras dan memprovokasi.
Kita ketahui bahwa tidak ada kepada yang mendaftar calon RGM dimintai keputusan, masukan dan arahan, ini sungguh sangat aneh.
Tapi syukur tidak terjadi baku hantam di kantor reje, ungkap Marjan dengan penuh rasa kecewa.
Pada saat musyawarah di kantor Kampung tertanggal 21 Januari 2025, Reje seperti buang badan dengan menyerahkan kembali pemilihan RGM kepada panitia dan dalam hal ini panitia menolak keras atas tanggung jawab Reje kampung yang di beban kepada Panitia.(s)