Makassar–detikperistiwa.co.id, Kepolisian Resor (Polres) Parepare, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram hasil pengungkapan jaringan antarprovinsi.
Pemusnahan berlangsung di Mapolda Sulsel, Selasa (30/09/2025), disaksikan pejabat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes M. Eka Faturrahman, menegaskan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan aparat.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sangat besar dan sudah diputuskan pengadilan. Ini bukan seremoni, tapi bentuk komitmen kami,” ujar Eka.
Menurutnya, sindikat narkoba lebih banyak memanfaatkan jalur laut.
“Sebagian besar barang dalam jumlah besar masuk melalui pelabuhan. Parepare rawan karena jadi penghubung Kalimantan–Sulawesi,” jelasnya.
Eka menambahkan, modus penyelundupan terus berkembang.
“Mulai dari karung beras hingga kemasan elektronik digunakan untuk menyamarkan sabu. Karena itu, kami mengembangkan analisis intelijen berbasis teknologi,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat.
“Jika satu gram sabu dikonsumsi empat orang, maka 170 ribu orang terselamatkan dari 44 kilogram ini.
Angka itu harus jadi pengingat bahwa narkoba musuh bersama,” ucapnya.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberi informasi sekecil apa pun. Satu laporan bisa membuka jaringan besar,” lanjut Eka.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyebut pengungkapan di Parepare hanyalah sebagian dari kerja besar sepanjang 2025.
“Selama Januari hingga September, kami mengungkap 2.135 kasus narkoba dengan 3.212 tersangka,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita juga beragam.
“Selain sabu 122 kilogram, ada 7.776 butir ekstasi, 9 kilogram ganja, 85.823 butir obat daftar G, dan ribuan pil terlarang lainnya,” papar Didik.
Ia menilai kasus Parepare harus diapresiasi.
“Satu pengungkapan saja bisa menyelamatkan ribuan masyarakat. Karena itu, pengawasan di pelabuhan, khususnya Parepare, akan diperketat,” ujarnya.
Selain itu Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda juga menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan warga mengenai pengiriman narkoba dari Samarinda.
“Pada Jumat, 5 September 2025, aparat mencurigai penumpang kapal KM Aditya berinisial AA. Saat diperiksa di Pelabuhan Nusantara, kami temukan dua karung berisi 44 bungkus sabu,” katanya.
Adapun hasil penyidikan menunjukkan AA hanya kurir.
“Tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu dari Samarinda dengan tujuan akhir Pinrang. Ia dijanjikan Rp 8 juta per bungkus,” ujarnya.
Indra menegaskan pihaknya masih memburu aktor lain.
“Kami dalami keterlibatan pengendali jaringan yang berinisial A. Parepare ini pintu masuk utama, jadi kasus akan terus kami kembangkan,” tegasnya.
Tersangka AA kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Niar Ch