50 Orang Pemuda Dilatih Tanggap Bencana

Bireuen – detikperistiwa.co.id

Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyelenggarakan pelatihan pemuda gampong dalam menghadapi bencana. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Wisma Bireun Jaya pada 20 Desember 2023 ini dihadiri oleh 50 peserta yang berasal dari gampong-gampong yang memiliki risiko bencana.

Teuku Izrialsyah perwakilan dari BPBA menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan harapan bahwa ada peningkatan kapasitas, pengetahuan dan keterampilan dari peserta kegiatan dalam menghadapi ancaman bencana di Kabupaten Bireun.

Undang undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan peraturan Pemerintah no 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan untuk selanjutnya PERKA BNPB nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistim Komondo Penangganan Darurat Bencana dan PERKA BNPB nomor 4 tahun 2019 tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Nasinal Penanggulangan Bencana.

Menurut Teuku izrialsyah “Pelatihan Pemuda Gampong intisarinya yaitu menghadapi tangkao darurat bencana dimana kegiatan yang dilakukan upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana,kegiatan pencegahan bencana btangkap darurat dan rehabilitas.

Dikatakannya lagi kegiatan ini untuk mengurangi untuk menghilangkan resiko bencana,baik melallui pengganguran ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana, dengan cara pencegahan bencan

Dan untuk mengantifikasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna dengan kesiapsiagaan.

Dan peringatan dini sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemukinan terjadinya bencana oada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang dan untuk mengurangi resiko potensi yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam waktu turun waktu tertentu yang dapat berupa kematian ,lika, sakit jiwa, terancam,hilangnya rasa anan ,mengungsi,kerusakan stau kehilangan harta dan ganguan kegiatan masyarakat dimana dengan tangkap darurat bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan ,yang meliputi kegiatan penyelamatan,evakuasi korban, harta benda dan pemenuhan kebutuhan dasar,perlindungan pengurusan,pengunsi,penyelamatan serta pemulihan sarana dan orasarana. Dengan ruang lingkup penanggulangan bencana, pra bencana, saat bencana/tangkap darurat pasca bencana dalam situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi terjadinya bencana jelas Teuku izrialsyah. Narasumber yang di komfirmasi dari Badan Bencana Aceh Neng Juli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *