8 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik 2 Polisi Terkait Narkoba di Polda Sulsel

Makassar, detikperistiwa.co.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Sidang tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2026).

Dua personel yang disidang yakni perwira Polri berinisial AKP AE dan Iptu N. Sidang dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.

Usai persidangan, Zulham Effendy memberikan keterangan kepada awak media melalui doorstop terkait perkembangan proses sidang etik tersebut.

Ia menjelaskan, pada sidang perdana ini pihaknya menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan kedua terduga pelanggar.

“Pada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” ujar Zulham.

Menurutnya, total terdapat sekitar delapan saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.

Karena berada di daerah yang berbeda, pemeriksaan saksi dilakukan secara daring melalui fasilitas zoom.

Zulham juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan tersebut muncul sejumlah fakta baru yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan.

“Dari fakta persidangan terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian saksi memberikan keterangan secara kooperatif dan menjelaskan secara rinci mengenai apa yang mereka lihat, alami, maupun lakukan.

Namun demikian, terdapat pula beberapa saksi yang dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan.

“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan,” tambahnya.

Melalui proses persidangan tersebut, Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin serta kode etik Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas institusi kepolisian.