Jakarta – detikperistiwa.co.id
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Kejahatan yang diduga dilakukan secara sistematis ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun—angka yang mencerminkan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat dan masa depan energi nasional.
Modus Operandi: Menurunkan Produksi Kilang dan Manipulasi Minyak Impor
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tiga direktur Sub Holding Pertamina dengan sengaja mengurangi produksi kilang nasional melalui keputusan strategis dalam rapat optimasi hilir. Akibatnya, minyak mentah produksi dalam negeri tidak terserap maksimal, memaksa Indonesia bergantung pada impor minyak yang diduga sarat manipulasi.
“Pertamina berdalih bahwa minyak mentah dari KKKS tidak memenuhi standar spesifikasi kilang, padahal kenyataannya masih dalam batas yang dapat diolah. Dengan alasan ini, mereka membuka jalan bagi impor yang justru dimanfaatkan sebagai ladang korupsi,” tegas Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (24/2).
Lebih parah lagi, penyelidikan mengungkap bahwa dalam skema pengadaan impor, Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, membeli Ron 92 (Pertamax), tetapi yang diimpor justru Ron 90 (Pertalite). Minyak ini kemudian dimanipulasi di depo agar tampak seperti Ron 92 sebelum dijual ke publik sebagai Pertamax.
“Praktik ini adalah bentuk penghianatan yang merugikan rakyat. Selain menciptakan ketimpangan harga BBM, manipulasi ini juga berpotensi merusak mesin kendaraan masyarakat akibat kualitas bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi,” tambahnya.
Selain itu, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi, diduga terlibat dalam penggelembungan harga (mark-up) impor minyak mentah dan produk kilang hingga 13%-15%. Keuntungan hasil mark-up ini diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk broker minyak Muhammad Keery Andrianto Riza, pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa.
Daftar Tersangka dalam Skandal Mega Korupsi
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka utama:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
3. Agus Purwono – Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI
4. Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
5. Muhammad Keery Andrianto Riza – Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim & PT Orbit Terminal Merak
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas: “Hukum Seumur Hidup bagi Penghancur Masa Depan Bangsa!”
Menanggapi skandal ini, Arizal Mahdi, Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, dengan tegas mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.
“Korupsi di sektor energi bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi kejahatan luar biasa yang menghancurkan stabilitas nasional dan menyengsarakan rakyat. Mereka yang terlibat dalam pengkhianatan ini pantas dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kompromi. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi para penghancur kesejahteraan rakyat ini,” tegas Arizal Mahdi dalam keterangannya kepada media.
Ia juga menegaskan bahwa Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh aktor utama diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal.
Tanggung Jawab Kejaksaan Agung: Harapan Publik pada Penegakan Hukum yang Tegas
Kasus ini telah menambah deretan panjang korupsi di sektor energi yang terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan pengaruh kuat oligarki bisnis di dalam BUMN. Dengan kerugian mencapai ratusan triliun rupiah, publik berharap Kejaksaan Agung menunjukkan ketegasan dengan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Jika negara gagal menghukum para pelaku dengan hukuman maksimal, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis. Sudah saatnya koruptor kelas kakap ini mendapatkan ganjaran yang setimpal—tanpa celah impunitas dan tanpa belas kasihan!
Detik Peristiwa


