Diduga Gelapkan Dana BLT: Tanda Tangan Warga Dipalsukan.

Aceh Utara – detikperistiwa.co.id

Dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen mencuat di Desa Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Kepala Desa Muhammadsyah diduga melakukan pemalsuan tanda tangan warga untuk menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023 hingga 2024.

Informasi yang dihimpun, sebanyak 25 warga menjadi korban pemalsuan tanda tangan. Bahkan, ada nama warga yang sudah meninggal dunia tetap dicantumkan seolah-olah menerima bantuan, padahal uangnya justru diduga masuk ke kantong pribadi kepala desa. Total dugaan dana yang digelapkan mencapai Rp90 juta dengan perkiraan setiap kepala keluarga seharusnya menerima Rp3.600.000.

Lebih parah lagi, uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan Muhammadsyah untuk membangun rumah pribadinya yang kini bernilai miliaran rupiah. Sebelum menjabat sebagai kepala desa, Muhammadsyah disebut tidak memiliki harta berlebih, bahkan untuk membeli sepeda motor pun sulit. Namun, setelah menjabat, kekayaannya melonjak drastis.

Masyarakat Desa Blang Majron kini marah’ Mereka tidak terima haknya dirampas dan segera melaporkan dugaan kejahatan ini ke Polres Lhokseumawe. Warga menuntut agar Muhammadsyah segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Jerat Hukum Menanti
Jika terbukti bersalah, Muhammadsyah bisa dijerat dengan pasal berat, di antaranya.

Pasal 263 KUHP – Pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 372 KUHP – Penggelapan dana bantuan sosial dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri yang bisa berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat BLT seharusnya membantu warga miskin, bukan memperkaya pejabat desa. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat kemarahan warga.

Kami tidak terima! Uang itu hak kami, bukan untuk kepala desa memperkaya diri! Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas salah satu warga yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan.

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas aparat hukum. Jika tidak ada tindakan, bukan tidak mungkin gelombang protes besar akan terjadi di Blang Majron.

(Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg