Bireuen – detikperistiwa.co.id
Jasa Raharja Asuransi Sosial milik Negara ( BUMN ) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kenderaan pribadi dan pejalan kaki berhak mendapat santunan biaya perawatan dan meninggal dunia
6 ( Enam ) pelanggaran lalu lintas tidak mendapat santunan jasa raharja yaitu melawan arus lalu lintas, mengemudikan kenderaan tanpa SIM yg sah, mengemudikan kenderaan bermotor yang telah dimodifikasi mesin atau daya angkutnya dengan cara yang tidak sesuai peraturan, menerobos palang pintu perlintasan kereta api,mengemudikan kenderaan.bermotor dengan tidak wajar misalnya membuat konten, mengemudikan kenderaan bermotor yg tidak teristegrasi yaitu surat coba kenderaan bermotor (.STCK )
“Menurut keterangan kepala Kantor pelayanan cabang Jasa Raharja Miqdad Azista Pugara,SH.A.W.P di kantor pelayaanan jasa Raharja di Kantor Samsat Bireuen di ruangan yang agak sempit, menjelaskan untuk tahun 2023 sebanyak 71 orang meninggal dunia sudah dibayarkan santunan ”
Santunan bagi yang meninggal dunia dan kecelakaan dibayarkan berdasarkan laporan dari polisi
Pihak Jasa Raharja mendata dan mendatangi korban langsung ke tempat tinggalnya, santunan diterima oleh ahli waris yang berhak
Bagi yang meninggal dunia jumlah santunan sebanyak Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah )
Sedangkan korban laka lantas yang dirawat di Rumah sakit telah dibayarkan sejumlah.420 orang
Biaya untuk perawatan yang ditanggung BPJS sejumlah Rp.20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah )
Laka tunggal sejumlah 149 orang dibayar oleh BPJS
Selama ini Jasa Raharja telah mengadakan sosialisasi ke sekolah SMP agar tidak menggunakan kenderaan jika belum berhak mendapatkan SIM
Juga mengadakan Sosialisasi ke sekolah SMA menyampaikan tentang fungsi Asuransi Jasa Raharja


