Gracelda Inginkan Adanya Keadilan Dalam Proses Hukum Yang Di Alaminya

Bitung Sulut – detikperustiwa.co.id

Upaya dalam mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam hal ini Gracelda Yap Madera sebagai pelapor/korban yang sedang mengikuti Praper dari pihak terlapor dan sebagai pemohon untuk Praper terhadap Polda Sulut,

Korban Melalui kuasa hukumnya Eric Tengor, SH menyampaikan kepada awak media terkait Praper dari pihak terlapor semata-mata hanya untuk memperlambat proses kasus penipuan/penggelapan terhadap klaen kami,

Adanya upaya (FJKN) alias Jun Kiramis yang di duga telah melakukan penipuan/penggelapan terhadap klaen kami dan telah mengajukan surat permohonan Praper terhadap Polda Sulut,

Namun kami sebagai kuasa hukum dari pihak korban tentunya harus menghargai dan menghormati ajuan Praper dari pihak terlapor tersebut,

Dan hal ini tentunya dari pihak korban ingin mengikuti jalannya Praper tersebut dan tentunya saya selaku kuasa hukum terus mendampinginya walaupun ini murni antara pihak terlapor dan Polda Sulut kata Eric Tengor, SH

Kami juga berharap dalam Praper ini Polda Sulut menang sebab jika kalah tentunya masalah ini akan sia-sia dan harus kembali dari titik nol lagi,

Dan tentunya juga klien kami akan sangat kecewa dimana korban adalah (WNA) Warga Negara Asing yang juga harus kita perhitungkan pengeluarannya yang tidak sedikit untuk bolak balik Filipina Indonesia hanya untuk menghadiri dan mengikuti proses hukum dalam kasus yang di alaminya di Indonesia.

Sehingga korban sangat menginginkan adanya keadilan dalam proses hukum ini agar masalah inipun cepat selesai ucap Eric Tengor, SH
(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?